KETIKKABAR.com – Ustaz Abdul Somad (UAS), dikabarkan akan bersaksi untuk Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, terdakwa kasus dugaan korupsi modus pemerasan ‘jatah preman’ di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/6/2026).
Sidang lanjutan kasus yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ini dilanjutkan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi A De Charge lanjutan dari terdakwa.
Saksi a de charge atau saksi yang meringankan merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya.
Ketua tim advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, saat dikonfirmasi membenarkan perihal rencana kehadiran UAS tersebut. “Iya,” ucapnya, Rabu (17/6/2026) malam.
Pada sidang sebelumnya, pihak Abdul Wahid juga menghadirkan saksi meringankan, yaitu Tata Maulana, orang dekat di lingkungan Abdul Wahid dan eks ajudan, Rafi’i.
Ketua tim advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab menyebut, sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (17/6/2026) ini, mengungkap sejumlah fakta yang dinilai semakin melemahkan dakwaan jaksa penuntut umum.
Di mana salah satunya, para saksi a de charge menyatakan tidak pernah terjadi penyerahan uang sebesar Rp950 juta secara bertahap kepada eks ajudan Abdul Wahid, Marjani, sebagaimana yang dituduhkan.
“Saksi Tata Maulana dan Rafi’i, yang diketahui sering berada di lingkungan ajudan, menyampaikan bahwa mereka tidak pernah melihat Dani M Nursalam (eks tenaga ahli/orang kepercayaan Abdul Wahid, red) masuk ke ruang ajudan, apalagi hingga lima kali seperti yang disebutkan dalam dakwaan. Hal ini sekaligus membantah klaim bahwa penyerahan uang dilakukan di ruangan tersebut,” ujar Kemal.
Selain itu, terungkap pula fakta terkait peristiwa pemecatan eks ajudan Abdul Wahid lainnya bernama Dahari.
Berdasarkan keterangan saksi yang meringankan, tindakan tersebut dipicu oleh kemarahan Abdul Wahid karena Dahari diduga membantu penyerahan uang titipan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda sebesar Rp200 juta kepada salah satu pejabat Forkopimda.
Kemudian terkait adanya dugaan penyerahan selanjutnya sebesar Rp450 juta, keterangan para saksi juga menunjukkan adanya ketidaksesuaian waktu.
Istri Marjani, yang dihadirkan sebagai saksi, menjelaskan, Marjani berada di Pelalawan saat waktu penyerahan uang seperti yang disebut-sebut, dan baru tiba di Pekanbaru sekitar pukul 21.00 WIB.
Sementara itu, waktu diduga menjadi momen penyerahan uang berada di kisaran pukul 18.30 hingga 19.30 WIB. Fakta ini dinilai tidak mungkin terjadi, mengingat Marjani masih berada bersama di tempat lain pada waktu tersebut.
Saksi Rafi’i juga menguatkan bahwa pada rentang waktu selepas Magrib hingga pukul 20.00 WIB, ia tidak melihat keberadaan Marjani bersama pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan.
Hal senada disampaikan Tata Maulana yang menyebutkan bahwa dirinya masih bersama Marjani hingga sekitar pukul 20.00 WIB sebelum berpisah.
“Maka rangkaian keterangan ini semakin mempertegas bahwa tuduhan dalam dakwaan tidak memiliki dasar yang kuat,” ucap Kemal lagi.
Perjalanan Kasus
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya. Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).[]











