KETIKKABAR.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terus menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan pakar hukum.
Kasus ini dinilai sangat serius karena menyeret aparat penegak hukum yang semestinya menjunjung tinggi integritas.
Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga, mengingatkan agar proses hukum terhadap Febrie melibatkan struktur tertinggi di Kejaksaan Agung demi menghindari keraguan publik, mengingat Kejagung telah membentuk tim sembilan yang beranggotakan jaksa senior berpengalaman dari KPK.
Menurut Maria, tim khusus tersebut harus memastikan validitas seluruh barang bukti secara transparan melalui kolaborasi erat dengan penyidik kepolisian.
“Tim 9 yang dibentuk secara khusus dalam penanganan kasus eks Jampidsus ini harus melakukan validasi dan berkolaborasi dengan penyidik kepolisian, untuk membuktikan bahwa barang bukti dan alat-alat bukti tersebut bukanlah barang palsu tapi asli. Sehingga tidak memunculkan interpretasi negatif di tengah-tengah masyarakat atas kasus ini,” tegas Maria di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Selain itu, Maria mendorong penguatan independensi penyidikan guna menghindari konflik kepentingan serta mendesak pelibatan Komisi Kejaksaan dalam pengawasan eksternal.
Ia juga menekankan pentingnya pengusutan tuntas terhadap aliran dana TPPU agar jaringan pihak terlibat dapat dibongkar hingga ke akar-akarnya.
“Kalau sedikit peka dan memiliki nurani, maka dengarkanlah suara dan nurani rakyat, di mana masyarakat menginginkan adanya pelibatan KPK dalam pengungkapan kasus ini agar terhindar dari konflik kepentingan dan seterusnya,” papar Maria.
Dalam keterangannya, Maria turut menyesalkan adanya pengalihan penanganan perkara Febrie dari kepolisian ke Kejagung, mengingat status Febrie sebagai petinggi di lembaga penegak hukum tersebut.
Ia menilai pengalihan penanganan yang tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia itu mengindikasikan adanya intervensi kekuasaan.
“Hukum sebagai kata benda. Benda yang dimainkan oleh kekuasaan. Sehingga, kalau hukum di sini ditempatkan sebagai kata kerja maka seharusnya hukum sudah bekerja untuk kepentingan manusia, hukum harus aktif,” imbuhnya.
Senada dengan hal tersebut, Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (BINUS), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, menyoroti tantangan besar dalam mekanisme pemulihan aset (asset recovery).
Ia menyebutkan bahwa barang bukti berupa emas batangan maupun mata uang asing sitaan tidak akan dapat sepenuhnya dikembalikan ke negara apabila sistem perampasan aset belum diatur secara optimal.
“Pemulihan aset atas kerugian perekonomian negara atau keuangan negara dalam kasus eks Jampidsus ini adalah satu isu penting yang perlu dijaga dan dikawal secara baik oleh publik,” jelas Reza.
Reza menambahkan, perkara yang menyeret nama Febrie ini harus diurai secara komprehensif, sebab dugaan keterlibatan sang mantan petinggi dikaitkan dengan sejumlah kasus besar seperti ASABRI, Krakatau Steel, hingga dugaan korupsi batu bara PLTU yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
“Kasus korupsi ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah. Maka, aspek tindak pidana pencucian uang dan pelibatan orang-orang besar dalam kasus ini harus diusut dan dibongkar. Tidak boleh dalam penanganan kasus ini ada pihak-pihak yang dilindungi sekalipun itu orang-orang dekatnya presiden,” pungkasnya.[]












