Hukum

Rekan Kuliah Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Baru Kasus TPPU di Kejagung

KETIKKABAR.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA).

Nurman Herin diketahui merupakan seorang pengusaha sekaligus rekan kuliah Febrie Adriansyah di Universitas Jambi. Ia juga tercatat satu almamater dengan tersangka lainnya, Don Ritto.

“Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono di Gedung Utama, Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam, 30 Juli 2026.

Menindaklanjuti penetapan tersebut, tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Nurman. Ia akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka terkait TPPU emas seberat 74 kilogram dan uang tunai sebesar Rp476 miliar pada Jumat, 24 Juli 2026.

BACA JUGA:  Skandal OTT Pemalang: Ajudan Pimpinan KPK dari Kepolisian Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Bupati

Penetapan Febrie sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.[]

TERKAIT LAINNYA