Hukum

Tim 9 Kejagung Telusuri Keterlibatan BUMN dalam Aliran Dana TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

KETIKKABAR.com — Tim 9 Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkapkan temuan baru dalam pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) dan lembaga negara turut terseret setelah menggunakan jasa firma hukum dari tersangka Don Ritto untuk menangani berbagai perkara di Kejaksaan Agung.

Temuan tersebut disampaikan oleh Plt Jampidsus sekaligus Ketua Tim 9, Rudi Margono, pada Kamis (31/7/2026) malam.

Ia menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menelusuri dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah bersama rekannya yang berprofesi sebagai kuasa hukum, Don Ritto.

Berdasarkan hasil penelusuran, setidaknya terdapat tujuh perusahaan yang tercatat menggunakan firma hukum tersangka Don Ritto.

Ketujuh entitas tersebut meliputi PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Intisumber Bajasakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.

Dari total tujuh perusahaan yang disebut oleh Rudi, tiga di antaranya berstatus sebagai BUMN maupun lembaga keuangan khusus milik pemerintah, yaitu:

  • PT Jasa Marga (Persero) Tbk: BUMN penuh (Persero) yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol.
  • PT Waskita Beton Precast Tbk: Anak usaha BUMN yang merupakan anak perusahaan dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
  • LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia / Indonesia Eximbank): Lembaga keuangan khusus milik Pemerintah Indonesia di bawah pembinaan Kementerian Keuangan yang memiliki status setara BUMN atau lembaga negara.
BACA JUGA:  KPK Ungkap Aliran Dana Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Kendati demikian, pihak Tim 9 Kejaksaan Agung RI masih enggan menguraikan lebih lanjut mengenai sejauh mana keterlibatan ketujuh perusahaan tersebut dalam perkara ini.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai ratusan miliar rupiah dari kediaman Febrie Adriansyah.

Barang bukti tersebut diduga kuat merupakan hasil TPPU dari tiga kasus yang pernah ditangani oleh Febrie, yakni korupsi Asabri, kasus batubara PT PLN, dan kasus PT Krakatau Steel.

Menindaklanjuti temuan itu, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyerahkan penanganan perkara ini kepada Kejaksaan Agung RI. Sebagai bentuk akuntabilitas dalam mengusut kasus yang melibatkan oknum internal mereka, Kejaksaan Agung kemudian membentuk Tim 9.

BACA JUGA:  Kejari Aceh Tamiang Tetapkan CV Rimba Jaya Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Hasil Hutan

Hadirnya tim khusus ini memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yang kini telah ditahan, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, dan pengusaha Nurman Herin.

Sementara itu, sejumlah pengusaha lain yang turut terseret dalam aliran dana TPPU ini masih berstatus sebagai saksi.

Secara keseluruhan, Kejaksaan Agung RI tercatat telah memeriksa 24 orang saksi dalam mengusut kasus suap yang nilai dugaannya mencapai hampir Rp1 triliun tersebut.[]

TERKAIT LAINNYA