Hukum

Geger di Medan! Hakim Minta KPK Tetapkan Anak Buah Bobby Nasution Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan

KETIKKABAR.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) I Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Utara, Dicky Erlangga, sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan.

Perintah penetapan tersangka terhadap Dicky, anak buah Gubernur Bobby Nasution, ini disampaikan majelis dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Jaksa KPK Eko Wahyu mengatakan, permintaan hakim untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru akan diteruskan kepada pimpinan KPK.

“Permintaan majelis hakim untuk menerbitkan sprindik baru akan kami teruskan kepada pimpinan kami, Direktur Penyidikan langsung,” ujar Eko Wahyu usai sidang, dikutip dari RMOL Sumut, Kamis (23/10/2025).

Keputusan majelis hakim yang dipimpin oleh Khamozaro Waruwu didasarkan pada penilaian bahwa Dicky memberikan keterangan yang tidak konsisten. Bahkan, ia tercatat telah tiga kali mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam sidang sebelumnya, Dicky sempat mengaku hanya menerima dana sebesar Rp680 juta. Namun, setelah dikonfrontasi dengan bendahara PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Mariam, serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Faisal dan Sahala Rumapea, Dicky akhirnya mengakui menerima total Rp1,6 miliar, sesuai dengan dakwaan jaksa KPK.

Atas fakta persidangan tersebut, majelis hakim membatalkan rencana penerapan sumpah palsu dan meminta KPK menelusuri lebih lanjut peran Dicky melalui penerbitan sprindik baru.

BACA JUGA:
Buka Banda Aceh Experience, Sekda Aceh Tekankan Kolaborasi dan Hilirisasi Industri

Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga memeriksa mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Mulyono, yang disebut turut menerima aliran dana suap dari PT DNG.

“Saya menerima dari Rasuli pertama Rp150 juta, lalu Rp10 juta lagi. Jadi totalnya seingat saya sekitar Rp200 juta,” ujar Mulyono di hadapan hakim.

Pengakuan Mulyono ini berbeda dengan catatan keuangan PT DNG yang mencatat aliran dana mencapai Rp2,4 miliar. Bendahara PT DNG, Mariam, menyebut uang disalurkan melalui Rayhan Dulasmi Piliang, sementara Rayhan mengaku menyerahkannya lewat Rasuli, Kepala UPTD Gunungtua PUPR Sumut.

Keterangan ini dibenarkan oleh Direktur PT DNG, Akhirun Piliang alias Kirun, yang menegaskan tidak semua catatan pembukuan tersebut benar-benar terealisasi.

Majelis hakim turut menyoroti adanya perbedaan keterangan Mulyono antara di media, BAP, dan persidangan. Hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang menegaskan persoalan itu akan diuji melalui bukti di persidangan.

BACA JUGA:
Perundingan Islamabad Berakhir Buntu, Delegasi Iran dan AS Tinggalkan Pakistan

“Terserah Anda, nanti ada saatnya kita buktikan,” ujarnya.

Kasus korupsi proyek jalan di Sumut sejauh ini telah menyeret antara lain tiga anak buah Gubernur Bobby Nasution:

  1. Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut)
  2. Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut merangkap PPK)
  3. Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut)

Sementara dari pihak swasta yang terlibat adalah:

  1. M Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup)
  2. M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT Rona Na Mora)

Saat ini, Akhirun Piliang alias Kirun dan Rayhan Dulasmi Piliang sedang menjalani sidang sebagai pemberi suap terkait proyek Jalan Simpang Kota Pinang-Gunungtua-Simpang PAL XI dan pekerjaan penanganan longsoran yang dibiayai APBN 2025.

Sementara itu, Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli, dan Heliyanto masih ditahan KPK dan akan disidangkan dalam berkas terpisah. []

BPKN Turun Gunung! Dirut AQUA Akan Dipanggil Soal Dugaan Klaim “Air Pegunungan”

TERKAIT LAINNYA