Hukum

Kejari Aceh Tamiang Tetapkan CV Rimba Jaya Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen Hasil Hutan

KETIKKABAR.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang secara resmi menetapkan badan usaha CV Rimba Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kehutanan terkait pemalsuan dokumen hasil hutan.

“Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti sah yang cukup mengenai pelanggaran berat yang dilakukan secara terencana,” ujar Kajari Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, SH, MH, yang didampingi oleh Kasi Intel Johanes M. Aritonang, SH, MH, serta Kasi Pidum Zainul Arifin, SH, MH.

Berdasarkan hasil penyidikan yang berlangsung sejak tahun 2023 hingga 15 Januari 2026 di Desa Sekerak Kanan, Kecamatan Sekerak, CV Rimba Jaya terbukti menyimpan hasil hutan yang bersumber dari pengambilan tidak sah di dalam kawasan hutan.

Pelanggaran paling menonjol terungkap pada periode November hingga Desember 2023. Pada kurun waktu tersebut, perusahaan menerbitkan tiga dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHK-KB) melalui sistem SIPUHH yang terbukti sepenuhnya fiktif. Dokumen palsu itu mencatat keberadaan 214 batang kayu dengan volume mencapai lebih dari 205 meter kubik, padahal secara faktual kayu-kayu tersebut tidak pernah ditebang dan tidak memiliki riwayat perolehan yang sah.

“Dokumen palsu ini sengaja dibuat untuk memanipulasi data guna meloloskan perizinan usaha,” jelas Yudhi Syufriadi.

BACA JUGA:  Tokoh Papua Kecam Keras Aksi Penembakan Warga Sipil di Yahukimo, Desak Penegakan Hukum dan Penguatan Keamanan

Selain pemalsuan dokumen digital tersebut, tersangka juga terbukti berulang kali menerima kayu hasil pembalakan liar yang dihanyutkan di sepanjang Sungai Tamiang tanpa kelengkapan dokumen legalitas, untuk kemudian diolah di kilang miliknya. Praktik ilegal ini semakin terbuka pasca bencana banjir bandang pada November 2025, ketika tim penyidik menemukan 7 batang kayu olahan jenis damar yang sama sekali tidak dilengkapi izin sah.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. “Barang Bukti yang diamankan yakni barang bukti berupa 7 batang kayu serta dokumen perizinan terkait. Kami tidak memberi ruang bagi pemalsuan dokumen maupun penyimpanan hasil hutan yang tidak sah. Aturan hukum harus ditegakkan demi menjaga kelestarian alam dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Kajari Dr. Yudhi Syufriadi.

BACA JUGA:  Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Dipanggil Kejagung Hari Ini

Atas perbuatannya, CV Rimba Jaya dijerat dengan Pasal 78 ayat (7) jo Pasal 50 ayat (2) huruf d jo Pasal 78 ayat (11) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

TERKAIT LAINNYA