Hukum

Korupsi Rp 9,9 Triliun di Proyek Chromebook? Kejagung Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim

KETIKKABAR.com – Proyek ambisius digitalisasi pendidikan lewat pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek kini berubah menjadi dugaan mega korupsi.

Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, dan tak menutup kemungkinan akan memanggil mantan Menteri Nadiem Makarim.

“Siapa pun yang bisa membuat terang tindak pidana ini, bisa saja kami panggil, termasuk Pak Nadiem,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (27/5/2025).

Pengusutan Kejagung sudah menyasar langsung ke ranah pribadi pejabat. Dua apartemen elite di Jakarta, Kuningan Place dan Ciputra World 2  telah digeledah penyidik, Rabu (21/5/2025).

Dari penggeledahan itu, Kejagung menyita dokumen dan barang elektronik yang diyakini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

BACA JUGA:
Bareskrim Polri Bongkar Pencucian Uang Jaringan Narkoba 'The Doctor', Perputaran Dana Tembus Rp124 Miliar

Harli mengungkapkan, apartemen yang digeledah diduga milik pejabat aktif di Kemendikbud, meski kini kementerian itu sudah terpecah pasca pemisahan Kemenristek dan Kemendikbudristek.

Skema korupsi yang disorot jaksa bukan cuma soal mark-up harga atau pengadaan barang yang tak tepat guna. Diduga ada pemufakatan jahat antar pihak internal dan eksternal untuk “memuluskan” proyek Chromebook.

Baca juga: Eks Pegawai Baznas Jabar Laporkan Dugaan Korupsi Rp 13,3 M, Malah Dijerat UU ITE: Kriminalisasi Whistleblower?

Parahnya, kajian internal Kemendikbudristek tahun 2019 sudah menyatakan proyek ini tidak efektif, menyusul uji coba terhadap 1.000 unit laptop Chromebook yang gagal memberi dampak signifikan bagi pembelajaran.

“Dia berbasis internet. Sementara kita tahu, konektivitas internet di Indonesia masih timpang,” ujar Harli.

BACA JUGA:
Polda Aceh Limpahkan Tersangka DS, Kasus Ujaran Kebencian ke Jaksa

Namun, meski hasil uji coba tak memuaskan, proyek tetap dilanjutkan dengan dana jumbo: Rp 9,9 triliun mengalir untuk pengadaan laptop dari 2019 hingga 2023.

Hingga kini, Kejagung belum membeberkan daftar tersangka atau pihak yang telah diperiksa. Tapi dengan penyidikan resmi dimulai lewat Surat Perintah No. 38 tertanggal 20 Mei 2025, sinyalnya jelas: ini bukan kasus kecil. Jaksa sudah mencium indikasi kejahatan terorganisir dalam proyek ini.

“Masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan penghitungan kerugian negara,” kata Harli.[]

TERKAIT LAINNYA