Hukum

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Memeras Rp55 Miliar dan TPPU Rp346,7 Miliar

KETIKKABAR.com — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp346,7 miliar serta USD440.990 atau sekitar Rp7,9 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.

Dalam perkara pemerasan, jaksa menyebut Febrie melakukan perbuatan tersebut bersama Ferry Yanto Hongkiriwang. Saat itu, Febrie menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

Menurut jaksa, melalui Ferry, Febrie diduga meminta uang kepada Tan Kian agar pengusaha tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Perbuatan itu disebut terjadi pada 2020.

“Telah turut serta melakukan tindak pidana yaitu melakukan perbuatan selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu Terdakwa Febrie Adriansyah melalui Ferry Yanto Hongkiriwang secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu Tan Kian memberikan uang sejumlah SGD 5.000.000 atau setidak-tidaknya setara dengan Rp 55.000.000.000 kepada Terdakwa Ferry Yanto Hongkiriwang melalui Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, seperti dikutip Holopis.com.

Berawal dari Pemeriksaan Tan Kian

Jaksa mengatakan perkara tersebut bermula ketika Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Saat itu, pengusaha Benny Tjokrosaputro telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Bahwa penahanan terhadap Benny Tjokrosaputro tersebut menimbulkan kekhawatiran Tan Kian karena Tan Kian sudah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung sebanyak dua kali sebagai saksi terkait dengan hubungannya sebagai rekan bisnis dari Benny Tjokrosaputro, oleh karena itu Tan Kian meminta bantuan Lucy Kweek untuk memfasilitasi pertemuan dengan Ferry Yanto Hongkiriwang karena menganggap Ferry Yanto Hongkiriwang merupakan orang dekat dari Terdakwa,” ujar jaksa.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Febrie telah mengenal Ferry sejak sekitar 2013 hingga 2015, ketika Febrie menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kedekatan keduanya disebut berlanjut. Febrie dan Ferry disebut beberapa kali bertemu di Restoran Gontran Cherrier Indonesia, yang kini bernama Cafe de’Clan Signature, di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, KSAD Pastikan Ditindak

Jaksa juga menyebut Ferry kerap berkumpul dengan Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, yang disebut sebagai teman kuliah Febrie di Universitas Jambi.

“Selanjutnya bertempat di Mall Pacific Place Jalan Jenderal Sudirman No. 52–53, Kelurahan Senayan Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Tan Kian melakukan pertemuan dengan Ferry Yanto Hongkiriwang untuk membahas bagaimana status Tan Kian dalam kelanjutan penanganan penyidikan perkara PT Asuransi Jiwasraya,” kata jaksa.

Tan Kian Disebut Menyerahkan SGD 5 Juta

Dalam pertemuan itu, jaksa menyebut Ferry menakut-nakuti Tan Kian dengan kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka. Ferry kemudian meminta uang Rp55 miliar.

“Dalam pertemuan tersebut, Ferry Yanto Hongkiriwang justru menakut-nakuti Tan Kian dengan menyampaikan, ”Koko bisa jadi tersangka”. Lalu Tan Kian menjawab, “Jangan dijadikan tersangka dong, kan saya tidak ada hubungannya dengan perkara Asabri atau Jiwasraya”.

Namun Ferry Yanto Hongkiriwang mengatakan, “Terserah Koko percaya atau tidak”. Selanjutnya Ferry Yanto Hongkiriwang meminta uang sejumlah Rp 55 miliar. Karena merasa ketakutan, akhirnya Tan Kian menyanggupi permintaan uang tersebut,” ungkap jaksa.

Jaksa kemudian menyebut Ferry bertemu Febrie di rumah duka di Grogol ketika melayat mertua Febrie. Dalam pertemuan itu, Ferry disebut melaporkan bahwa Tan Kian takut ditetapkan sebagai tersangka dan bersedia memberikan Rp50 miliar.

“Selanjutnya Ferry Yanto Hongkiriwang bertemu dengan Terdakwa di rumah duka di Grogol pada saat melayat meninggalnya mertua Terdakwa dan melaporkan bahwa Tan Kian ketakutan akan ditetapkan sebagai tersangka dan menyanggupi akan memberikan uang sebesar Rp 50.000.000.000,” sambung jaksa.

Menurut jaksa, Ferry menerima uang dari Tan Kian dalam tiga tahap menggunakan mata uang dolar Singapura dengan total SGD5.000.000 atau sekitar Rp55 miliar. Penyerahan disebut berlangsung di Hotel Ritz Carlton, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Atas penerimaan uang tersebut, Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan, ”Dinginkan saja dulu”, beberapa hari kemudian Terdakwa memerintahkan Ferry Yanto Hongkiriwang untuk membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin di depan Restoran A&W di Jalan Cipete Raya No. 55 AB Kelurahan Cipete Selatan Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan,” ujar jaksa.

Nurman Herin kemudian disebut menyimpan uang tersebut di Kantor PT Koin Money Changer atau PT Kantor Omzet Indonesia di Jalan Cipete Raya, Cipete Selatan, Jakarta Selatan.

“Beberapa hari kemudian bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Radio I No. 15 Kelurahan Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada Terdakwa, “Om sudah diterima” kemudian Terdakwa menjawab, “Oh ya sudah, oke”,” ungkap jaksa.

BACA JUGA:  Empat Tersangka Kecelakaan KM Virgo Transport 8 Ditahan, Tiga dari Pihak Perusahaan

Beberapa hari setelahnya, Nurman Herin disebut menyerahkan uang sekitar Rp50 miliar kepada Febrie di rumahnya di Jalan Radio I, Jakarta Selatan.

“Nurman Herin melaporkan sekaligus menyerahkan uang kurang lebih senilai Rp 50.000.000.000 dalam mata uang dolar Singapura yang telah diberikan oleh Ferry Yanto Hongkiriwang yang bersumber dari Tan Kian tersebut kepada Terdakwa,” ucap Jaksa.

Atas dugaan pemerasan tersebut, Febrie didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Didakwa TPPU Rp346,7 Miliar

Selain perkara pemerasan, jaksa juga mendakwa Febrie melakukan TPPU. Dalam surat dakwaan disebutkan terdapat penerimaan lain yang kemudian disembunyikan atau disamarkan dengan nilai Rp346.743.821.282 dan USD440.990.

Dugaan TPPU tersebut disebut berlangsung sejak 2020 hingga 2026. Jaksa menyebut Febrie melakukan perbuatan itu bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

“Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar) yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” ucap jaksa.

Jaksa mengatakan uang tersebut disamarkan melalui sejumlah cara, antara lain ditempatkan dalam berbagai rekening, digunakan sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, serta dibelanjakan untuk membeli aset.

“Menempatkan dan mentransfer pada sejumlah rekening, menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.

Dalam perkara TPPU tersebut, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan tersebut merupakan uraian jaksa penuntut umum yang masih harus dibuktikan dalam persidangan. []

TERKAIT LAINNYA