Hukum

Empat Tersangka Kecelakaan KM Virgo Transport 8 Ditahan, Tiga dari Pihak Perusahaan

KETIKKABAR.com — Polri menetapkan dan menahan empat tersangka dalam penyidikan kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026.

Empat tersangka terdiri atas nakhoda kapal dan tiga pihak dari perusahaan terkait yang diduga memiliki keterlibatan dalam kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara dugaan tindak pidana pelayaran tersebut.

“Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” kata Trunoyudo.

Nakhoda dan Tiga Pihak Perusahaan

Satu tersangka dalam perkara ini merupakan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY. Ia telah ditahan sejak 25 September 2026.

BACA JUGA:  BREAKING NEWS: MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak perusahaan, yakni LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping. Ketiganya mulai menjalani penahanan pada 4 Oktober 2026.

Menurut Trunoyudo, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara. Penyidik mendalami dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan kecelakaan kapal tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP.

Penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik Dalami Peran Pihak Perusahaan

Trunoyudo mengatakan penyidikan tidak hanya berfokus pada pihak yang mengoperasikan kapal. Penyidik juga mendalami peran pihak perusahaan apabila ditemukan alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan dalam kecelakaan tersebut.

BACA JUGA:  Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, KSAD Pastikan Ditindak

“Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” jelas Trunoyudo.

Keempat tersangka kini ditempatkan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan.

AY menjalani masa penahanan sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026. Sementara tiga tersangka dari pihak perusahaan ditahan sejak 4 Oktober hingga 23 Oktober 2026. []

TERKAIT LAINNYA