KETIKKABAR.com — Sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah terhadap Polda Metro Jaya, Kortas Tipikor Polri, dan Kejaksaan Agung mulai bergulir hari ini, Selasa (18/8/2026), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara ini menjadi salah satu agenda hukum yang paling menyita perhatian publik karena menguji keabsahan proses penyidikan, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan.
Meski menyeret nama mantan pejabat tinggi penegak hukum, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan belum ada persiapan pengamanan khusus untuk mengawal jalannya persidangan.
“Semoga aman-aman saja. Karena ini (pengamanan khusus sidang) belum sempat dibahas pimpinan,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, Senin (17/8/2026).
Sidang perdana hari ini dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki untuk memeriksa perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sltn dengan pemohon Febrie Adriansyah, serta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortas Tipikor Polri, dan Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus sebagai termohon.
Sementara pada Rabu (19/8/2026) esok, hakim yang sama akan menyidangkan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sltn, di mana Febrie berhadap-hadapan dengan Jaksa Agung c.q. JAM Pidsus sebagai termohon.
Tim kuasa hukum Febrie mengklaim telah mengantongi setidaknya sembilan indikasi pelanggaran hukum acara dalam proses penanganan perkara kliennya, dan jumlah tersebut bahkan bertambah setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Setelah sebelumnya kami temukan setidaknya sembilan dugaan atau indikasi pelanggaran hukum acara. Dalam beberapa hari ini kami malah menemukan jauh lebih banyak lagi,” kata Febri Diansyah usai mendaftarkan dua permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Dua permohonan tersebut diajukan terpisah karena menguji objek hukum yang berbeda. Permohonan pertama menyoroti sah atau tidaknya penetapan tersangka korupsi dan TPPU serta tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri.
Adapun permohonan kedua menguji penetapan tersangka TPPU dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung melalui JAM Pidsus.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang diduga terkait tiga perkara korupsi—yakni pengadaan batu bara untuk PLTU PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel—yang kemudian perkaranya ditarik ke Kejaksaan Agung hingga berujung pada penahanan dalam perkara TPPU.
Sidang praperadilan ini menjadi ujian krusial bagi aparat penegak hukum. Putusan pengadilan nantinya akan menentukan apakah seluruh langkah penyidikan dan penuntutan telah berjalan sesuai koridor hukum atau justru menyimpan cacat prosedur yang dapat meruntuhkan konstruksi perkara.[]










