Hukum

Sidang Dakwaan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, Kejagung Kerahkan 34 Jaksa

KETIKKABAR.com — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026.

Kejaksaan Agung menyiapkan sekitar 34 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti persidangan yang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan sidang perkara Febrie Adriansyah dan terdakwa lainnya digelar selepas makan siang.

Persidangan tersebut terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat mengikuti jalannya sidang.

“Menginformasikan bahwa untuk persidangan terdakwa Febrie Adriansyah dkk, diagendakan dilaksanakan besok (hari ini), selepas makan siang atau sekitar pukul 13.30 WIB,” kata juru bicara PN Jakpus, Andi Saputra dalam keterangannya, Rabu (7/10).

BACA JUGA:  Ghufran Minta Kasus Kematian Taruna Poltekpel Malahayati Diusut Tuntas dan Transparan

Perkara tersebut akan diperiksa majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno. Majelis hakim beranggotakan Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Kejaksaan Agung menyiapkan 34 jaksa untuk menangani perkara tersebut.

Mereka terdiri atas jaksa yang tergabung dalam Tim 9 maupun jaksa di luar tim tersebut.

“Cukup banyak kalau total keseluruhannya, hampir 34 orang,” ucap Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (6/10).

Menurut Anang, Kejagung telah menunjuk JPU yang akan menangani perkara Febrie. Sejumlah anggota Tim 9 juga masuk dalam jajaran jaksa yang ditugaskan untuk menangani perkara tersebut.

“Kejaksaan sudah menunjuk JPU yang menanganinya dan di antara JPU-nya juga ada yang berasal dari Tim 9. Ya Tim 9 ada beberapa. Kita gabungan,” tegas Anang.

BACA JUGA:  Denny Indrayana Desak DPR Proses Pemakzulan Gibran Usai Putusan MK

Selain jaksa dari Tim 9, Kejagung menempatkan sejumlah jaksa yang memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani perkara tersebut.

“Yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK. Jaksa yang pernah berkarya di KPK,” pungkasnya.

Sidang pembacaan dakwaan menjadi tahap awal pemeriksaan perkara di persidangan. Dalam agenda tersebut, jaksa penuntut umum akan membacakan uraian dakwaan yang menjadi dasar proses pemeriksaan terhadap terdakwa.[]

TERKAIT LAINNYA