KETIKKABAR.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait seleksi calon mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.
Lembaga antirasuah tersebut kini tengah mengusut jumlah keseluruhan mahasiswa yang diterima melalui praktik kecurangan yang menyeret Rektor Unsoed nonaktif, Akhmad Sodiq.
“Penyidik tentu akan mendalaminya (jumlah mahasiswa baru),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).
Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa konstruksi perkara ini dibagi ke dalam beberapa klaster.
Pada klaster pertama, penyidik melihat adanya unsur penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.
Relasi kuasa yang timpang antara rektor sebagai pemegang otoritas penuh sistem seleksi dengan orang tua calon mahasiswa membuat praktik tersebut dikategorikan sebagai pemerasan.
“Tadi kan ada sistem untuk memberikan kode persetujuan atau klik. Nah, ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh gitu, ini kan bisa muncul abuse of power,” jelas Taufik dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Sementara itu, klaster kedua dan ketiga terkait dengan penerimaan uang bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah yang dikategorikan sebagai gratifikasi.
Hal tersebut dikarenakan penyidik tidak menemukan adanya permufakatan jahat sejak awal, melainkan pemberian dari pihak keluarga sebagai ungkapan terima kasih setelah anak mereka dinyatakan lulus.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka, yang terdiri atas unsur pimpinan universitas hingga pihak swasta, yakni:
- Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
- Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
- Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
- Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
- Adhi Wiharto selaku pihak swasta
- Mulyono selaku pihak swasta
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.[]










