KETIKKABAR.com — Di tengah ancaman cuaca ekstrem dan fenomena El Nino, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat langkah mitigasi, penanganan, serta penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hingga akhir Agustus 2026, jajaran kepolisian telah menetapkan 72 tersangka perorangan dari total 89 laporan polisi yang ditangani di sembilan wilayah hukum polda.
Berdasarkan pemaparan dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026), penindakan hukum tersebut mencakup wilayah Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara dengan luas lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengungkapkan bahwa sebagian besar modus operandi yang ditemukan didorong oleh motif ekonomi demi menekan biaya pembersihan lahan.
“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni.
Meski demikian, Polri menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Penyidik berkomitmen untuk mengembangkan perkara secara menyeluruh, tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak penyandang dana maupun pihak yang mengambil keuntungan dari tindak pidana tersebut.
“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi terpadu, Polri bersama pemangku kepentingan terkait mengoptimalkan sistem peringatan dini (early warning system), patroli bersama TNI dan Manggala Agni, serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) respons cepat terhadap titik panas (hotspot) dengan target penanganan satu hingga dua jam sejak terdeteksi satelit.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, penegakan hukum berjalan seiring dengan upaya membangun kesadaran kolektif masyarakat guna melindungi kelestarian lingkungan hidup.
“Yang kami sampaikan ini bukan sekadar hanya mitigasi karhutla dan penegakan hukum persoalan lingkungan saja, tapi juga awareness terhadap keselamatan masyarakat dan tentunya adalah perlindungan terhadap lingkungan sebagai suatu keberlanjutan dan kesejahteraan bagi kehidupan bangsa Indonesia,” tutup Trunoyudo.[]










