KETIKKABAR.com — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali membongkar upaya penyelundupan ekspor emas ilegal seberat 22,3 kilogram di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (13/8/2026) lalu.
Penyelundupan bernilai fantastis ini melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal China tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut dilakukan menjelang tengah malam berkat kejelian aparat di lapangan.
“Pada malam selesai melaksanakan konferensi pers, kurang lebih sekitar pukul jam 23.50, ya, kembali aparat Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Ya, jadi kalau di-fix-kan bahwa total jumlah berat sebesar 22,317 kilogram atau dengan nilai barang sebesar Rp60 miliar,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026).
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa pengungkapan ini mencakup dua kasus berbeda yang dilakukan dalam satu jadwal penerbangan yang sama, yakni maskapai Garuda Indonesia penerbangan GA-860 dengan rute tujuan Hong Kong.
“Untuk kronologinya, kasus yang pertama, penindakan ini berasal dari analisis mendalam dari intelijen Bea dan Cukai, fokus atensi terhadap dua penumpang pada penerbangan Garuda Indonesia GA-860. Lagi-lagi rutenya adalah Hongkong,” terang Hengky.
Berdasarkan analisis intelijen dan koordinasi intensif bersama petugas Avsec, maskapai, serta imigrasi, petugas melakukan pengawasan tertutup hingga akhirnya berhasil mencegat kedua pelaku di dekat pintu keberangkatan (boarding gate).
“Kedua target tersebut kami intercept di dekat boarding gate. Jadi, posisinya sudah di dalam, di boarding gate sudah siap-siap untuk berangkat atau untuk masuk pesawat. Ini jamnya 23.20 sekitar itu, sementara pesawatnya sebentar lagi akan berangkat. Take off-nya 23.50 di boarding gate 10,” bebernya.
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati modus operandi yang berbeda dari kedua pelaku:
- Pelaku ZC kedapatan membawa 7 keping emas batangan dengan berat total 8,237 kilogram senilai kurang lebih Rp22,2 miliar yang disembunyikan di dalam tas atau koper.
- Pelaku ZL membawa 23 keping emas batangan dengan berat total 14,080 kilogram senilai sekitar Rp38 miliar dengan cara ditempelkan langsung pada tubuh (body strapping).
Saat ini, kedua WNA tersebut beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.[]










