Hukum

Bareskrim Polri Buru Syekh Ahmad Al Misry, Tersangka Pencabulan Santri dengan Modus Kuliah ke Mesir

KETIKKABAR.com – Bareskrim Polri tengah memburu tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap lima orang santri, yang empat di antaranya masih di bawah umur, dengan modus menjanjikan fasilitas kuliah di Mesir.

Tersangka yang diidentifikasi sebagai Syekh Ahmad Al Misry (39) melancarkan aksi bejatnya dengan memanfaatkan pengaruhnya sebagai guru mengaji.

Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menyampaikan rincian kasus tersebut dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

“Korban 5 orang laki-laki yang mana terdiri dari 4 orang anak dan 1 laki-laki dewasa,” kata Brigjen Nurul Azizah.

Tindakan asusila tersebut dilakukan tersangka dalam rentang waktu 2017 hingga 2025 dengan menyasar para korban di berbagai kota di Indonesia seperti Purbalingga, Sukabumi, Bandung, hingga Jakarta, bahkan hingga ke Mesir.

BACA JUGA:  Praperadilan Eks Jampidsus Febri Ardiansyah Berpotensi Ditolak

“Modus operandinya memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah atau sekolah di Mesir,” jelas Nurul.

Tersangka telah resmi ditetapkan sebagai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2026.

Atas perbuatannya, Ahmad Al Misry dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 UU 1/2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 huruf b UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.[]

TERKAIT LAINNYA