KETIKKABAR.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, bersama Wakil Rektor III, Norman Arie Prayogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses penerimaan mahasiswa baru (Maba).
Penetapan status hukum ini merupakan hasil pengembangan dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilancarkan oleh tim penyidik KPK di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah, serta Jakarta.
Selain rektor dan wakil rektor, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lainnya yang berasal dari unsur pejabat internal kampus serta pihak swasta.
Mereka diduga kuat berperan sebagai perantara dalam praktik suap seleksi penerimaan mahasiswa baru, khususnya pada jalur penerimaan di Fakultas Kedokteran.
Untuk kepentingan pengusutan perkara lebih lanjut, para tersangka langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.[]










