KETIKKABAR.com – Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru.
Sodiq, bersama sejumlah tersangka lainnya, terpantau keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye pada Sabtu (22/8/2026) dini hari.
Tersangka Akhmad Sodiq terlihat berada di barisan paling depan saat digiring petugas menuju mobil tahanan, diikuti oleh Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga, dan empat tersangka lainnya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Sodiq memilih untuk tetap bungkam dan bergegas menuju kendaraan yang akan membawanya ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).
Selain Rektor dan Warek III, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono sebagai tersangka.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan praktik curang dalam proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri.
“Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebut, para tersangka diduga mengakali proses penerimaan mahasiswa Unsoed melalui jalur mandiri. Dalam proses tersebut, KPK menemukan dugaan pemerasan dan gratifikasi.”
Akibat praktik tersebut, ditemukan adanya pungutan liar di luar biaya resmi Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang membebani mahasiswa baru. Para tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.[]










