Hukum

KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Terkait Gratifikasi Rp20,7 Miliar

KETIKKABAR.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.

Penahanan ini dilakukan terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DJP yang telah menjeratnya sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025 lalu.

Plh Kepala Biro Humas KPK, Zulkarnain Meinardy, menyampaikan bahwa tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk keperluan penyidikan lanjutan.

“KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Zulkarnain dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Muhammad Haniv diduga memanfaatkan posisi dan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi serta usaha keluarganya.

BACA JUGA:  Polda Aceh Pecat Oknum Polisi Terlibat Narkotika di Bireuen, Dijatuhi Sanksi Demosi 10 Tahun

Pada tahun 2016, Haniv terbukti mengirimkan email kepada bawahannya agar dicarikan dana sponsorship fashion show untuk anaknya (FP).

“Dimana permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta atau pun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP),” ucap Achmad.

Permintaan tersebut direspons oleh sejumlah perusahaan dengan mengirimkan dana langsung ke rekening anak tersangka.

“Bahwa total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 Juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 Juta,” tuturnya.

Selain kasus sponsorship, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari berbagai pihak melalui perantara BSA pada periode 2014–2022, yang kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito senilai Rp10 miliar.

Modus serupa juga dilakukan pada rentang 2013–2018 dengan menyalurkan valas melalui beberapa money changer senilai Rp10 miliar.

BACA JUGA:  MAKI Tantang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Buktikan Kepemilikan Uang dan Emas Sitaan

Secara keseluruhan, total nilai gratifikasi yang diterima oleh Muhammad Haniv dari berbagai perusahaan tersebut diperkirakan mencapai angka fantastis.

“Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 Miliar,” ucap Achmad.[]

TERKAIT LAINNYA