Hukum

Tas Maut di Tong Sampah: 2 Kg Sabu dan 1,8 Kg Heroin Digagalkan di Pekanbaru

KETIKKABAR.com – Aksi licik penyelundupan narkoba digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (DitresnarkobaPolda Riau.

Seorang pria berinisial Y (38), warga Kabupaten Siak, ditangkap saat mengambil tas ransel berisi 2 kilogram sabu dan 1,8 kilogram heroin dari tong sampah di halaman parkir sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Kamis (15/5) malam.

“Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau. Pelaku diamankan saat mengambil tas ransel dari tong sampah di dekat gerai ATM hotel,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha, Sabtu (17/5/2025).

Isi tas ransel yang diambil pelaku membuat petugas terkejut. Di dalamnya terdapat sabu yang dikemas dalam bungkus teh China merek Guanyinwang, serta empat bungkus plastik bening berisi serbuk putih yang diduga kuat heroin.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit ponsel dan sepeda motor Yamaha Nmax warna tosca tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:
Hina Suku Minangkabau dengan Sebutan "Barbar", IKM Aceh dan Riau Laporkan Abu Janda ke Polisi

Putu Yudha mengungkapkan, penangkapan Y berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi. Berdasarkan ciri-ciri pelaku, tim langsung melakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap Y beberapa saat setelah mengambil tas dari tong sampah.

“Pelaku kita amankan tak lama setelah mengambil tas ransel. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau untuk pengembangan lebih lanjut. Kita akan terus membongkar jaringan di balik aksi ini,” tegas Putu.

Polda Riau memastikan akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkoba di wilayahnya, mengingat modus yang digunakan semakin beragam dan terorganisir.

Penyidikan lebih dalam kini tengah dilakukan untuk mengungkap dari mana asal barang haram tersebut dan ke mana tujuan pengirimannya.[]

BACA JUGA:
Usai Bacakan Pleidoi, Nadiem Makarim Minta Putusan Bebas Murni dalam Kasus Chromebook

TERKAIT LAINNYA