KETIKKABAR.com – Aktor Ammar Zoni didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlibat dalam transaksi jual-beli narkoba jenis sabu di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat. Terungkap dalam persidangan, sabu tersebut masuk ke sel menggunakan modus ‘salam tempel’ dengan dibungkus rokok.
Dalam laporan dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025), Ammar Zoni didakwa menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Kemudian narkotika jenis sabu itu dibagikan kepada terdakwa V (Rivaldi) dan I (Asep) masing-masing sebanyak 50 gram,” tutur jaksa.
Narkotika tersebut kemudian diserahkan melalui terdakwa Rivaldi kepada terdakwa lain, Andi Muallim. Untuk mengelabui petugas, sabu itu dibungkus dengan bungkus rokok dan diserahkan dengan cara “salam tempel”. Sabu itu rencananya akan dijual oleh Asep bersama Ardian.
Gerak-gerik para terdakwa rupanya terdeteksi mencurigakan oleh Kepala Regu Pengamanan (Karupam), Hendra Gunawan. Hendra pun segera melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti sabu yang sudah dibungkus klip kecil dan siap diedarkan. Transaksi ini didakwa sudah berlangsung sejak Desember 2024.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi menegaskan bahwa Ammar Zoni bukanlah pengedar narkoba.
Menurut Mashudi, Ammar terseret kasus narkoba di Rutan karena ditemukannya satu linting ganja di dalam sel yang ditempatinya bersama warga binaan lain.
Namun, perkara ganja yang disampaikan Mashudi tidak dibahas dalam dakwaan JPU hari ini di ruang sidang, yang fokus pada peredaran sabu. []
Trump Sanksi Dua Raksasa Minyak Rusia, Moskow: Kami Sudah Kebal!


















