KETIKKABAR.com – Seorang oknum anggota polisi dari Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berinisial ES ditangkap oleh Polres Binjai. ES diduga terlibat dalam penjualan sabu seberat 1 kilogram.
Kasus ini terungkap setelah Polres Binjai sebelumnya mengamankan tiga terduga pelaku narkoba berinisial JP, N, dan AR. Dari hasil pemeriksaan ketiganya, muncul keterlibatan personel Dit Narkoba Polda Sumut tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku itu ditemukan adanya keterlibatan personel Dit Narkoba Polda Sumut berinisial ES dengan barang bukti sabu seberat 1 kg,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, dikutip dari RMOLSumut, Kamis (23/10/2025).
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan, menindaklanjuti penangkapan tersebut dengan menegaskan bahwa ES telah dijadikan tersangka dan proses pemecatan sedang berjalan.
“Saat ini penanganan perkaranya ada di Polres Binjai,” kata Julihan.
ES sudah dilakukan penahanan khusus (patsus) untuk pemeriksaan dan pendalaman sumber sabu 1 kg tersebut. Dalam perkara peredaran narkoba ini, ES dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dalam perkara peredaran narkoba ini personel ES dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Julihan.
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Andi Arisandi, membantah bahwa sabu 1 kg yang disita dari ES merupakan hasil barang bukti penangkapan.
“Kita sudah melakukan pengecekan terhadap data bahwa barang bukti narkoba itu tersimpan di Direktorat Tahanan Polda Sumut dan barang bukti itu pun klop tidak ada selisih barang bukti,” kata Andi. []
Terbongkar! Ammar Zoni Didakwa Transaksi Sabu 100 Gram Pakai Bungkus Rokok

















