Politik

Dedi Kurnia Syah Desak KPU dan Penegak Hukum Usut Syarat Pendidikan Gibran

KETIKKABAR.com — Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mendesak pihak yang berwenang mengusut proses verifikasi dokumen persyaratan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Desakan itu disampaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma Gibran dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat dalam perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dedi menilai putusan MK tidak semestinya berhenti pada perkara yang telah diputus pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Menurut dia, putusan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk memeriksa proses verifikasi dokumen persyaratan calon wakil presiden, termasuk pihak-pihak di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terlibat dalam proses tersebut.

“Putusan MK tidak dapat hanya dilihat sebagai putusan hukum, tetapi itu juga pintu masuk untuk mengusut semua pihak, termasuk KPU. Seluruh komisioner KPU yang bertanggung jawab,” tegas Direktur Eksekutif IPO, Dedi Kurnia Syah kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

Dedi juga mendesak komisioner KPU yang bertugas dalam proses Pilpres 2024 mengundurkan diri. Ia menilai aparat penegak hukum perlu mengusut dugaan pelanggaran dalam proses administrasi pencalonan.

“KPU telah mengetahui jika dokumen yang diserahkan Gibran bukanlah surat penyetaraan lulus pendidikan, maka mereka secara sadar lakukan kejahatan konstitusional, dan itu setara dengan berkhianat pada bangsa dan negara,” tegas Pengamat Politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

BACA JUGA:  Jelang Putusan Gugatan Ijazah Gibran, Ubedilah Badrun Soroti Potensi Dissenting Opinion Hakim MK

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Dedi terhadap proses administrasi pencalonan Gibran.

Adapun dokumen KPU pada 2023 mencatat pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon.

Dalam perkara yang diputus MK pada 6 Oktober 2026, majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima setelah mengabulkan eksepsi termohon terkait kedudukan hukum pemohon.

Dedi juga menyatakan keyakinannya bahwa kepolisian dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dalam proses pencalonan Gibran. Ia meminta aparat tidak menunggu adanya laporan.

“Kepolisian di bawah Kapolri Suyudi harus segera bertindak, dan tidak perlu menunggu laporan karena putusan MK secara terang sudah menyatakan Gibran tidak memiliki syarat sebagai Cawapres, dan secara otomatis ia telah melakukan pelanggaran hukum berat,” pungkasnya.

BACA JUGA:  MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Bukan Peserta Pilpres 2024

Pernyataan Dedi tersebut merupakan kesimpulan dan desakan politik yang disampaikannya setelah putusan MK.

Putusan MK sendiri tidak menyatakan Gibran melakukan tindak pidana atau melakukan pelanggaran hukum berat. MK dalam amar putusannya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh 12 pemohon. Mereka terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu yang diwakili Brahma Aryana, Partai Ummat yang diwakili Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.

Sidang pengucapan putusan perkara tersebut berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam amar putusan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

MK juga menjelaskan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 telah berakhir setelah pasangan Prabowo-Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024.

Karena itu, perkara tersebut dinilai tidak lagi tepat digunakan untuk menyelesaikan persoalan hasil pemilu melalui mekanisme PHPU. []

TERKAIT LAINNYA