KETIKKABAR.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak dapat diterima, Selasa, 6 Oktober 2026.
Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
“Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan Permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Suhartoyo dalam amar putusan.
Perkara tersebut diajukan untuk mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Para pemohon di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Gugatan itu berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat yang harus dipenuhi calon presiden dan wakil presiden.
Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran
Dalam gugatan tersebut, para pemohon yang diwakili kuasa hukum Bambang Widjojanto dan Refly Harun mendalilkan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan SLTA atau sederajat.
Mereka berpendapat ketidakmampuan memenuhi persyaratan tersebut seharusnya berpengaruh terhadap keabsahan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Para pemohon kemudian mengaitkannya dengan proses penetapan hasil Pemilu 2024 hingga pelantikan wakil presiden.
“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” kata Bambang dikutip, Selasa (22/09/2026).
Para pemohon juga mempertanyakan surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK yang disebut dimiliki Gibran.
Mereka mendalilkan dokumen tersebut tidak dilengkapi ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana yang mereka tafsirkan dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.
MK Periksa Perkara Sebelum Putusan
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dalam proses persidangan, MK memeriksa keterangan dari sejumlah pihak dan saksi terkait dalil para pemohon.
Berdasarkan catatan persidangan MK, pemeriksaan perkara mencakup pembuktian dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
MK juga mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.
Pengucapan putusan perkara tersebut dijadwalkan pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. MK kemudian menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dengan putusan tersebut, permohonan yang diajukan untuk mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran tidak dikabulkan MK.
Namun, amar “tidak dapat diterima” perlu dibedakan dari putusan yang secara langsung menyatakan seluruh dalil mengenai syarat pendidikan Gibran terbukti benar atau salah.
Putusan itu menjadi akhir dari perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya untuk mempersoalkan pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024. []









