Hukum

Jelang Putusan Gugatan Ijazah Gibran, Ubedilah Badrun Soroti Potensi Dissenting Opinion Hakim MK

KETIKKABAR.com — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Selasa malam, 6 Oktober 2026.

Pengamat politik Ubedilah Badrun menilai bukti persidangan, argumentasi hukum, hingga kemungkinan munculnya dissenting opinion perlu diperhatikan dalam putusan perkara tersebut.

Perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain itu dijadwalkan diputus MK pada pukul 20.00 WIB.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat proses pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Ubedilah mengatakan dinamika persidangan perkara tersebut berkaitan dengan persoalan penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia. Menurut dia, seluruh fakta dan data yang muncul selama persidangan perlu diuji secara objektif.

“Bukti-bukti persidangan dan argumen hukum dalam proses persidangan,” ujar Ubedilah saat dihubungi iNews.id, Selasa (6/10/2026).

Selain bukti dan argumentasi hukum, Ubedilah menyoroti kemungkinan adanya perbedaan pendapat di antara hakim konstitusi.

Menurut dia, dissenting opinion dapat menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam melihat pertimbangan majelis sebelum putusan dibacakan.

“Dissenting opinion, dan proses pengambilan keputusan, juga perlu diperhatikan,” tutur Ubedilah.

BACA JUGA:  MK Panggil Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia Terkait Sidang Sengketa Ijazah Gibran

Perkara Syarat Pendidikan Gibran

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Berdasarkan data resmi MK, perkara tersebut merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden dalam pencalonan Gibran.

Mereka berpendapat syarat pendidikan SLTA atau sederajat merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi setiap calon peserta pemilu, termasuk calon wakil presiden.

Pemohon juga mendalilkan bahwa calon yang tidak memenuhi persyaratan pendidikan seharusnya dinilai tidak memenuhi syarat sejak tahapan pencalonan.

Mereka mengaitkan persoalan tersebut dengan keabsahan pencalonan, perolehan suara, penetapan sebagai calon wakil presiden hingga pelantikan.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan dokumen yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Mereka mempertanyakan surat keterangan penyetaraan tamat SMK yang dimiliki Gibran dan mendalilkan dokumen tersebut tidak dilengkapi ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana yang mereka tafsirkan dalam ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Denny Indrayana Sebut Kedudukan Gibran sebagai Wapres Berpeluang Berubah Awal Oktober

MK Telah Menjalani Tahapan Persidangan

Perkara tersebut telah melalui sejumlah tahapan persidangan sejak September 2026. Berdasarkan catatan resmi MK, pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 21 September, kemudian pemeriksaan persidangan pada 23 September.

Tahap pembuktian pemohon digelar pada 30 September, dilanjutkan pembuktian termohon, pihak terkait, dan Bawaslu pada 1 Oktober.

Pada 2 Oktober, MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia.

Setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan pembuktian selesai, MK menjadwalkan pengucapan putusan perkara pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB.

Ubedilah sebelumnya juga menyampaikan bahwa hasil putusan perkara tersebut sulit diprediksi. Ia menyebut peluang permohonan dikabulkan atau ditolak berada pada posisi yang seimbang.

“Saya kira kemungkinanya 50-50. Meskipun memang sulit memprediksi apa yang akan diputuskan MK,” ujar Ubedilah kepada iNews.id, Selasa (6/10/2026).

Dengan putusan yang dijadwalkan malam ini, perhatian kini tertuju pada pertimbangan para hakim konstitusi dalam menilai dalil, bukti, dan argumentasi hukum yang telah disampaikan sepanjang persidangan. []

TERKAIT LAINNYA