Nasional

Bantah Istimewakan Gibran, Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Beberkan Asal-Usul PKPU 19/2023 di Sidang MK

KETIKKABAR.com — Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki niat atau motif khusus untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada kontestasi Pilpres 2024.

Penegasan tersebut disampaikan Hasyim saat hadir memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Kamis (1/10/2026) malam.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim konstitusi, Hasyim memberikan penjelasan mendalam perihal latar belakang kemunculan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang dipersoalkan oleh pihak Pemohon, Denny Indrayana.

Adapun isi dari pasal yang dipersoalkan tersebut berbunyi: “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”

Hasyim memaparkan bahwa klausul tersebut lahir dari hasil koordinasi intensif bersama instansi terkait, khususnya kementerian yang membidangi urusan pendidikan.

BACA JUGA:  Denny Indrayana Beberkan Skenario Wapres Pengganti Gibran Jika Gugatan Diterima MK

Menurutnya, rumusan aturan itu diusulkan berdasarkan evaluasi pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya, di mana banyak calon legislatif mengalami kendala administrasi serupa terkait jenjang pendidikan pendukung.

“Jadi munculnya gagasan ini, itu pada saat rapat koordinasi dengan para pihak, terutama dari Kementerian Pendidikan,” ujar Hasyim saat memberikan keterangan di persidangan.

Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kerap mengingatkan persoalan administratif di mana pemohon surat penyetaraan seringkali kesulitan menunjukkan bukti dokumen jenjang pendidikan menengah atas secara lengkap.

“Karena pengalaman yang sudah-sudah, banyak orang yang mau menjadi caleg itu mengajukan permohonan surat penyetaraan perguruan tinggi, tapi kemudian untuk jenjang pendidikan sebelumnya tidak dapat menunjukkan,” ucap Hasyim.

Oleh sebab itu, dalam regulasi tersebut diatur bahwa bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri yang telah mengantongi surat keputusan (SK) penyetaraan dari kementerian berwenang, maka dokumen kelulusan jenjang pendidikan menengah atau sederajat cukup divalidasi melalui surat keterangan pendukung.

“Jadi kalau ada SK dari kementerian yang statusnya menyetarakan seseorang telah tamat pendidikan tinggi, maka kemudian cukup itu saja yang digunakan sebagai syarat,” tegasnya.

BACA JUGA:  Gatot Nurmantyo Sebut Prabowo Terancam: Pengaruh Poros Solo Masih Kuat, Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK

Berdasarkan dasar hukum dan proses sinkronisasi regulasi tersebut, Hasyim memastikan bahwa penyusunan norma dalam PKPU 19/2023 murni ditujukan untuk mengakomodasi kebutuhan administratif umum, dan sama sekali tidak diarahkan untuk memberikan keistimewaan hukum kepada figur tertentu.

“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa-apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” pungkasnya.

Persidangan perkara dengan nomor registrasi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini sendiri diajukan oleh Denny Indrayana yang mempersoalkan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 silam dalam waktu kurang dari 24 jam.

Gugatan tersebut turut menyoroti kesesuaian dokumen pendukung dengan ketentuan Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang penyetaraan ijazah luar negeri.

TERKAIT LAINNYA