KETIKKABAR.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Atase Pendidikan KBRI Singapura, Atase Pendidikan KBRI Australia, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang berkaitan dengan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sidang pemeriksaan tersebut digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Jumat (2/10/2026).
Hakim Konstitusi Saldi Isra memimpin jalannya persidangan dan memaparkan agenda pemeriksaan yang difokuskan untuk menguak detail riwayat pendidikan masa lalu Gibran di luar negeri.
“Hari ini sidang diagendakan untuk mendengar keterangan pemberi keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Atase Pendidikan KBRI Australia,” ujar Saldi Isra saat membuka persidangan.
Saldi menjelaskan, pemanggilan kedua pejabat atase pendidikan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi secara komprehensif mengenai seluruh tahapan proses pendidikan yang pernah ditempuh oleh Gibran selama berada di Singapura dan Australia.
Selain itu, majelis hakim mendalami dokumen-dokumen autentik yang tersimpan di lingkungan perwakilan diplomatik Republik Indonesia terkait rekam jejak akademik tersebut.
“Pertanyaan untuk kedua atase ini sama berkaitan dengan proses pendidikan yang ditempuh oleh pak Gibran dari awal sampai selesai,” kata Saldi.
“Kemudian dokumen-dokumen apa saja yang dimiliki oleh atase atau KBRI kita berkaitan dengan proses awal sampai selesainya pendidikan yang bersangkutan baik yang ditempuh di Singapura maupun Australia,” lanjutnya.
Fokus Penyetaraan Dokumen oleh Kemendikdasmen
Selepas meminta keterangan mendalam dari Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia, majelis hakim MK melanjutkan agenda persidangan dengan mendengarkan paparan resmi dari jajaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Penjelasan dari kementerian ini diarahkan secara khusus untuk menyoroti aspek legalitas administratif, yakni mekanisme serta keabsahan proses penyetaraan (equivalence) dokumen hasil pendidikan luar negeri milik Gibran agar sesuai dengan standar regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Setelah itu baru kami akan minta penjelasan atau keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah karena lebih fokus kepada justifikasi dokumen hasil di luar negeri itu untuk dilakukan penyetaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Saldi.[]










