KETIKKABAR.com — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti Pilpres 2024 pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pihak yang menjadi peserta Pilpres 2024 sehingga tidak berwenang mengajukan permohonan tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan MK pada Selasa, 6 Oktober 2026. Seluruh hakim konstitusi menyatakan sikap yang sama dan tidak terdapat dissenting opinion dalam perkara tersebut.
“Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (6/10/2026).
Pemohon Bukan Peserta Pilpres 2024
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan sengketa PHPU yang diajukan tersebut tidak dimohonkan oleh pihak yang merupakan peserta Pilpres 2024.
Kondisi itu menjadi dasar MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat hasil pemilu maupun status Gibran sebagai wakil presiden terpilih.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.
Dengan demikian, MK tidak menerima permohonan tersebut berdasarkan persoalan legal standing.
Putusan itu berbeda dari putusan yang menyatakan pokok permohonan terbukti atau tidak terbukti karena perkara tidak dapat dilanjutkan pada pemeriksaan substansi setelah persoalan kedudukan hukum dinilai.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tak menemukan bukti yang meyakinkan soal kepemilikan Gibran atas ijazah setara SMA.
Persoalan Syarat Pendidikan Gibran
Perkara tersebut bermula dari dugaan ketidaklengkapan atau persoalan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Salah satu poin yang dipersoalkan adalah ketentuan mengenai pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden.
Para pemohon memandang terdapat persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan setingkat sekolah menengah atas atau sederajat oleh Gibran.
Atas persoalan tersebut, para pemohon meminta MK mengambil sejumlah tindakan. Salah satunya adalah mendiskualifikasi Gibran dari kepesertaan Pilpres 2024.
Para pemohon juga meminta pembatalan keputusan mengenai kemenangan Gibran serta pembatalan pelantikan yang telah dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). []










