KETIKKABAR.com — Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, mengungkapkan keyakinannya bahwa posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dapat berubah pada awal Oktober mendatang apabila proses hukum yang tengah ditempuh berjalan lancar.
Pernyataan tersebut disampaikan Denny saat menjadi narasumber dalam tayangan podcast Forum Keadilan Madilog pada Minggu (27/9/2026), ketika menyoroti polemik keabsahan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden serta dugaan “pasal penyelundupan” dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024.
Denny menilai persoalan ini bukan lagi sekadar isu administratif biasa, melainkan sudah menyentuh indikasi kecurangan terstruktur dalam proses penyelenggaraan pemilu.
“Kalau ini lancar dan diganti, awal Oktober sudah ganti wakil presiden kita,” kata Denny di podcast Forum Keadilan Madilog, Minggu (27/9/2026).
Soroti Dugaan ‘Pasal Penyelundupan’ dan Pengecualian Dokumen Publik oleh KPU
Menurut Denny, persoalan yang dipersoalkan tidak berhenti pada isu ijazah. Ia menyoroti proses masuknya Pasal 18 ayat (3) dalam aturan KPU yang menurutnya perlu ditelusuri lebih jauh.
Denny mengklaim pasal tersebut tidak tercantum dalam draf yang diuji publik oleh KPU pada September, serta mempertanyakan proses konsultasi antara KPU dengan Komisi II DPR RI pada 20 September yang menurutnya tidak membahas ketentuan tersebut.
“Pasal 18 ayat 3 ini pada saat KPU melakukan uji publik peraturan drafnya di bulan September enggak ada. Pasal 18 ayat 3 ini menyelundup,” ujarnya.
Ia kemudian mempertanyakan kapan ketentuan tersebut dimasukkan ke dalam aturan KPU.
Selain itu, Denny juga mengaitkan persoalan tersebut dengan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Keputusan itu memang pernah menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden—termasuk ijazah—sebagai informasi publik yang dikecualikan (dirahasiakan).
Walaupun KPU telah membatalkan keputusan tersebut pada 16 September 2025 melalui Keputusan KPU Nomor 805 Tahun 2025, Denny tetap mempertanyakan motif di balik penerbitan aturan tersebut.
“Di tahun 2025 keputusan KPU nomor 731, yang isinya dokumen syarat calon presiden dan wakil presiden dirahasiakan. Kok ada keputusan begini? Buat siapa itu dirahasiakan?” kata Denny.
Dugaan Kecurangan Pemilu dan Komunikasi dengan Tokoh Politik
Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, Denny menyimpulkan adanya persoalan yang jauh lebih mendalam ketimbang isu keabsahan dokumen formal semata.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa dugaan kecurangan tersebut tetap harus diuji secara sah melalui mekanisme hukum dan pembuktian di pengadilan.
“Kalau diruntut seperti ini apa kesimpulan kita? Ini bukan sekadar ijazah. Ini bisa jadi adalah electoral fraud, political corruption, electoral corruption,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Denny juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mencoba menghubungi sejumlah tokoh politik nasional untuk membicarakan kemungkinan mengambil langkah hukum formal terkait persoalan ini.
“Saya coba kontak Mas Anies, saya coba kontak Mas Ganjar dan Pak Mahfud,” kata Denny.
Menurut Denny, para tokoh tersebut sempat mempertimbangkan persepsi masyarakat apabila mereka bertindak sebagai pemohon dalam gugatan hukum tersebut.
“Ya, mereka bilang enggak enaklah kalau kita jadi pemohon, kan nanti dikira enggak terima kalah dan segala macam,” ujarnya.
Kendati demikian, Denny menilai kekhawatiran terkait opini publik tersebut seharusnya tidak menjadi penghalang untuk menguji dugaan pelanggaran hukum demi keadilan sistem demokrasi.
“Ya enggak apa-apa,” kata Denny.[]










