KETIKKABAR.com — Pemohon perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, menyampaikan pesan menjelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.
Denny mengatakan perjuangan menegakkan keadilan tidak ditentukan oleh hasil satu putusan.
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden. MK dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada Selasa malam.
Denny menegaskan bahwa perjuangan mencari keadilan bukanlah sebuah pertandingan yang semata-mata berujung pada menang atau kalah.
“Menegakkan keadilan bukan pertandingan. Sportivitas mengajarkan kita harus siap kalah, siap pula untuk menang,” kata Denny.
Permohonan tersebut diajukan untuk menguji pemenuhan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Para pemohon sebelumnya meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan mendiskualifikasinya dari pencalonan.
Menurut Denny, apa pun putusan MK nantinya tidak akan mengakhiri perjuangan untuk mencari keadilan.
“Jika diputuskan menang bukan berarti perjuangan telah usai. Jika diputuskan kalah, itu hanya penegasan perjuangan mencari keadilan memang tidak pernah akan selesai,” ujarnya.
Perkara Syarat Pendidikan Gibran
Denny bersama sejumlah pemohon mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke MK. Perkara tersebut diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden.
Mereka mendalilkan terdapat persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika proses pencalonan pada Pemilu 2024.
MK mencatat para pemohon meminta agar syarat pendidikan tersebut dinyatakan sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden.
Persidangan perkara tersebut telah berlangsung sejak September 2026. MK juga menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan Gibran dalam persidangan.
Denny: Perjuangan Tidak Berhenti
Denny, yang pernah menjabat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengatakan perjuangan menegakkan keadilan harus terus dilakukan terlepas dari hasil putusan MK.
Ia menilai perkara yang diajukan ke MK bukan sekadar mengenai hasil akhir sebuah persidangan, melainkan bagian dari upaya mencari keadilan dan memastikan persoalan hukum diuji berdasarkan proses yang berlaku.
“Tidak ada pilihan selain terus berjuang demi Indonesia yang lebih baik,” tegasnya.
Putusan MK mengenai perkara tersebut dijadwalkan dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, di Gedung MK, Jakarta.
Perkara ini menjadi salah satu sengketa yang diajukan setelah hampir dua tahun berlalu sejak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024.[]










