Hukum

Sengketa Ijazah Gibran di MK, Eks Hakim Konstitusi Patrialis Akbar Soroti Legal Standing Pemohon

KETIKKABAR.com — Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, melontarkan kritik tajam terkait kedudukan hukum (legal standing) para pemohon yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres ihwal sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Patrialis, dalam format baku sengketa hasil pemilihan presiden, subjek hukum yang berhak mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi secara prinsip adalah pasangan calon peserta kontestasi pemilu, bukan pihak-pihak di luar kualifikasi tersebut.

“Kalau sengketa Pilpres, yang mengajukan itu adalah pasangan calon. Sekarang, yang mengajukan ini pasangan calon apa bukan?” kata Patrialis dalam keterangan resminya, Senin (5/10/2026).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sorotan tersebut murni dilandasi oleh kepatuhan terhadap konstruksi sistem tata negara dan mekanisme hukum pemilu, bukan didasari tendensi personal terhadap figur-figur pemohon yang terlibat.

“Oleh karena itu, pihak-pihaknya pun menurut saya tidak masuk kualifikasi,” ujarnya. “Sekali lagi, saya hormati tokoh-tokoh bangsa yang ada di sana. Tapi kita bicara sistem, bicara hukum, bicara negara,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Bantah Istimewakan Gibran, Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beberkan Asal-Usul PKPU 19/2023 di Sidang MK

Di samping persoalan legal standing, Patrialis menilai bahwa substansi materi gugatan, baik dalam posita maupun petitum perkara, turut menyentuh ranah kewenangan lembaga negara di luar yurisdiksi Mahkamah Konstitusi.

“Banyak kewenangan dari lembaga lain yang bisa mengatasi masalah-masalah itu. Bahkan menurut saya sebagian itu tidak merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya sembari mengingatkan batasan wewenang lembaga kekuasaan kehakiman tersebut.

Di sisi berlawanan, pakar hukum tata negara sekaligus pemohon perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Denny Indrayana, sebelumnya secara terbuka mendesak agar majelis hakim konstitusi mengabulkan permohonan gugatan diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming Raka.

“Insya Allah harapannya dari kami permohonannya dikabulkan, Gibran bisa didiskualifikasi,” ujar Denny Indrayana, Sabtu (3/10/2026).

BACA JUGA:  Polemik Dokumen Akademik Gibran di Sidang MK, Gibranisti Beri Respons Tegas

Denny mengeklaim bahwa rangkaian persidangan PHPU telah membuktikan dalil-dalil terkait keabsahan dokumen pendidikan serta aturan teknis KPU. Ia berharap putusan akhir MK nantinya dapat menjadi solusi konstitusional yang wajib dihormati dan ditaati oleh seluruh elemen bangsa. (*)

TERKAIT LAINNYA