Hukum

Jerat Pasal Berlapis, Taufik Hidayat Terancam 36 Tahun Penjara Terkait Kasus Kekerasan dan Penyanderaan Kekasih

KETIKKABAR.com — Berkas perkara kasus dugaan penyanderaan, penganiayaan berat, dan kekerasan seksual dengan tersangka Taufik Hidayat terhadap kekasihnya berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bale Bandung.

Menyusul status P21 tersebut, penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan, Anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jabar langsung melaksanakan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Bale Bandung pada Selasa (8/9/2026).

Langkah ini menandai rampungnya proses penyidikan dan kesiapan perkara untuk maju ke meja hijau.

Direktur PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, menyatakan bahwa penyerahan ini dilakukan setelah seluruh rangkaian investigasi dinilai memenuhi kelengkapan unsur hukum.

“Hari ini kami melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung,” ujarnya, Selasa (8/9/2026).

BACA JUGA:  Kritik Keras Said Didu: 50 Ribu Korban Keracunan Program MBG Belum Tersentuh Hukum

“Kami ucapkan terima kasih untuk semua pihak yang membantu proses penyidikan hingga penyerahan tersangka,” katanya lagi.

Atas perbuatannya, Taufik Hidayat dijerat dengan pasal berlapis. Aparat penegak hukum menerapkan Pasal 451 tentang penyanderaan, Pasal 469 ayat (1) mengenai penganiayaan berat dengan perencanaan, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Akumulasi dari penerapan pasal-pasal tersebut memuat ancaman hukuman maksimal hingga 36 tahun penjara.

Proses persidangan rencananya akan dilangsungkan di Pengadilan Bale Bandung, mengingat tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Kabupaten Bandung.

Selama proses hukum di persidangan bergulir, penahanan terhadap tersangka resmi dititipkan di Kejari Bale Bandung.

Di sisi lain, kondisi kesehatan korban berinisial YTR dilaporkan terus memperlihatkan perkembangan positif.

BACA JUGA:  Satgas Damai Cartenz Ciduk Buronan Penembakan di Puncak Papua, Gelang Simbol Bintang Kejora Ikut Disita

Saat ini, korban masih berada dalam pemantauan serta penanganan medis intensif oleh tim dokter dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Dengan tuntasnya pelimpahan tahap dua ini, pihak kejaksaan akan segera menyusun dakwaan guna menguji seluruh fakta persidangan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.[]

TERKAIT LAINNYA