Hukum

Pengasuh Ponpes Diduga Cabuli Puluhan Santriwati, Korban Hamil Dipaksa Menikah

KETIKKABAR.com – Seorang pengasuh pondok pesantren di Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial S, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari 50 santriwati selama bertahun-tahun.

Kasus yang melibatkan anak-anak di bawah umur ini mencuat setelah para korban mulai berani melapor pada tahun 2024, dengan pengungkapan detail kronologi yang disampaikan oleh kuasa hukum korban pada Rabu (29/4/2026).

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa mayoritas korban merupakan anak yatim dan santriwati dari keluarga kurang mampu yang bersekolah secara gratis di lembaga tersebut. Pelaku diduga memanfaatkan posisi tersebut untuk mengancam para korban agar menuruti nafsu bejatnya.

”Korbannya antara 30-50 orang. Ada yang kelas 1 SMP, ada yang kelas 3 SMP. Korban yang saya dampingi satu orang, tapi bisa membuka pintu pengungkapan korban-korban lainnya. Sudah ada dua orang yang siap menjadi saksi,” ujar Ali Yusron, Rabu (29/4/2026).

Ali menjelaskan, modus yang digunakan S adalah menghubungi santriwati melalui pesan WhatsApp pada tengah malam. Korban diminta menemani pelaku di kamar dengan ancaman akan dikeluarkan dari pondok pesantren jika menolak.

BACA JUGA:
Kasus Firli Bahuri Mandek, Penyidik Harus Mulai dari Titik Nol

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terungkap bahwa pelaku bahkan pernah melakukan aksi tersebut kepada dua santriwati secara bergantian dalam satu malam di lokasi berbeda.

”Dalam BAP disebutkan ada dua tempat. Tempat pertama di bedeng, semacam kantor karyawan. Yang kedua di kamar sebelah kamar istrinya,” tambah Ali.

Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa terdapat korban yang hamil akibat perbuatan pelaku. Untuk menutupi jejak kejahatan, S diduga merekayasa pernikahan antara korban yang hamil dengan santri laki-laki lain.

Ali menyayangkan hingga saat ini terduga pelaku masih menghirup udara bebas dan belum dilakukan penahanan oleh pihak berwajib.

Ketua PCNU Pati, KH Yusuf Hasyim, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum yang tegas. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak memberikan stigma negatif kepada seluruh institusi pesantren akibat ulah oknum tertentu.

“Jangan sampai menimbulkan kesan negatif kepada lembaga pondok pesantren secara umum, karena pesantren yang baik dan tertib itu jumlahnya sangat banyak. Kalau ada oknum yang berulah, ya hukumlah yang akan menentukan,” tegas Yusuf Hasyim.

BACA JUGA:
Kasus Kekerasan Anak di Daycare, Fraksi Demokrat DPR Aceh Desak Evaluasi Total

Menindaklanjuti kejadian ini, PCNU Pati melalui RMI menginstruksikan peningkatan pembinaan terhadap pesantren di wilayahnya.

Pihaknya juga mendorong Kementerian Agama untuk memperketat proses perizinan operasional pesantren guna menjamin keamanan dan perlindungan santri di lingkungan pendidikan agama. []

TERKAIT LAINNYA