Hukum

Skandal Perbudakan Seksual Makassar: Diperkosa Suami, Direkam Istri, Dijadikan Alat “Kontrak Mati”

KETIKKABAR.com – Kasus kekerasan seksual memilukan menimpa seorang pekerja wanita berusia 22 tahun di Barombong, Makassar, Sulawesi Selatan.

Korban diduga diperkosa oleh majikannya, sementara istri pelaku merekam aksi bejat tersebut untuk dijadikan alat ancaman agar korban bersedia bekerja tanpa digaji selama belasan tahun.

Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel, Alita Karen, mengungkapkan bahwa ancaman tersebut dilakukan agar korban tetap terikat pada usaha milik pasangan suami istri (pasutri) tersebut.

“Menurut kesaksian korban, itu bisa jadi dipakai ancaman karena dia sudah mengancam. (Pelaku bilang) ‘kamu harus kerja di sini tanpa bayaran’. Menurut korban, harus bekerja selama 15 tahun,” kata Alita Karen kepada wartawan di Polrestabes Makassar, Sabtu, 3 Januari 2026.

Dugaan Adanya Korban Lain

Korban diketahui baru bekerja selama tiga bulan di tempat usaha pelaku. Alita mencurigai adanya korban-korban lain sebelum kasus ini mencuat, mengingat pola pergantian karyawan di tempat tersebut yang dinilai tidak wajar.

BACA JUGA:
KPK Periksa Marjani, Ajudan Gubernur Abdul Wahid Terancam Ditahan

“Dugaan saya, sepertinya masih merasa kalau dia bukan korban satu satunya. bisa jadi ada korban sebelumnya, apalagi korban mengatakan banyak karyawan tidak betah di situ, cepat sekali orang keluar masuk,” ujar Alita.

Selain faktor lingkungan kerja yang toksik, upah yang diterima karyawan pun sangat jauh di bawah standar.

“Bisa jadi (ada korban lain), di samping mungkin karena gajinya kecil ya, bayangkan kalau kerja dari 07.00 malam sampai 12.00 siang, hanya Rp 60.000 per hari,” sambungnya.

Istri Pelaku Ditahan, Suami Masih Melenggang

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penyekapan dan pemerkosaan ini terjadi pada 1-2 Januari 2026.

Istri pelaku diduga kuat terlibat aktif dengan memaksa korban melakukan hubungan badan dengan suaminya sembari merekam kejadian tersebut.

“Korban dipaksa bersetubuh oleh istrinya dan kemudian direkam,” ungkap Alita.

BACA JUGA:
KPK Endus Skandal Rp622 Miliar! Fuad Hasan Masyhur Terseret Arus Korupsi Haji, Bakal Jadi Tersangka Baru?

Saat ini, polisi telah menyita ponsel milik pelaku yang berisi rekaman pemerkosaan sebagai barang bukti utama.

Istri pelaku dilaporkan telah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar. Namun, sang suami hingga kini dikabarkan belum ditahan.

“Terlapor harusnya 2, tapi suaminya belum ditahan dengan dasar masih menyelesaikan jualan dulu,” kata Alita.

Ia mendesak kepolisian bertindak tegas dan segera mengamankan kedua pelaku.

“Itu yang kami tunggu karena kan bagaimanapun tidak tidak bisa ini dilepas (suaminya), karena suaminya dengan sadar melakukan persetubuhan itu di bawah tekanan istrinya.” ujarnya. []

KPK Didesak Tuntaskan Teka-teki Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu

TERKAIT LAINNYA