KETIKKABAR.com, Jakarta – Sorotan tajam kembali diarahkan kepada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul tingginya insiden gangguan kesehatan yang dialami para penerima manfaat.
Pengamat kebijakan publik, Muhammad Said Didu, melayangkan kritik terbuka terkait belum adanya proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kasus keracunan massal tersebut.
Melalui pernyataan yang diunggah lewat akun media sosial pribadinya, Said Didu menyayangkan lambannya respons penegak hukum dalam memproses kasus yang melibatkan puluhan ribu korban jiwa di berbagai daerah.
“Sudah sekitar 50.000 rakyat diracun dari MBG yang gunakan uang rakyat – tapi tidak ada satu orang pun yang dipidana dari kasus tersebut,” tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Jumat (4/9).
Ia bahkan mempertanyakan aspek akuntabilitas hukum dari para pengelola fasilitas penyedia makanan di tingkat operasional.
“Apakah pemilik dan karyawan SPPG memang kebal hukum?” imbuhnya.
Sorotan publik ini sejalan dengan data resmi surveilans Kementerian Kesehatan yang sebelumnya telah dipaparkan di hadapan Komisi IX DPR RI per 2 September 2026. Berdasarkan data tersebut, akumulasi korban keracunan makanan dalam program ini telah menyentuh angka 50.059 orang.
Lonjakan kasus ini terhitung dari 560 insiden keracunan massal yang tersebar di 245 kabupaten/kota dari total 36 provinsi dalam kurun waktu dua tahun terakhir (2025–2026). Beberapa kejadian berskala besar sempat tercatat di berbagai wilayah seperti Rembang, Sidoarjo, Agam, hingga Jombang.
Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa keracunan massal tersebut diduga kuat dipicu oleh masalah rantai pasok, di mana durasi waktu tunggu (waiting time) distribusi makanan dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersentralisasi menuju sekolah-sekolah terlalu lama, sehingga memicu pembusukan makanan sebelum dikonsumsi.
Menanggapi akumulasi kasus yang telah menembus angka 50 ribu korban jiwa, Komisi IX DPR RI secara tegas mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera melakukan perombakan total terhadap sistem distribusi.
Dewan mendorong agar model logistik beralih menggunakan dapur berbasis sekolah (school-based kitchen) guna meminimalisir risiko kontaminasi pangan. Selain itu, DPR juga mendesak agar aspek penegakan hukum pidana diterapkan secara tegas kepada para penyedia atau vendor yang terbukti melakukan kelalaian dalam penyediaan fasilitas gizi masyarakat.










