KETIKKABAR.com, Papua Tengah – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak berhasil mengamankan seorang pria berinisial JT alias W, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Puncak atas kasus percobaan pembunuhan.
Penangkapan terhadap buronan tersebut dilakukan di sebuah honai yang terletak di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 07.27 WIT. Dalam operasi penindakan itu, petugas turut mendapati seorang perempuan berinisial EW alias KW yang berada di lokasi bersama terduga pelaku.
Kasus ini berermula dari laporan polisi tertanggal 2 September 2023 terkait insiden penembakan yang menimpa korban bernama Antonius Padang di ruas jalan depan Perumahan Pemda, Kampung Kago, Distrik Ilaga. Berdasarkan pengembangan penyidikan, JT alias W kemudian resmi ditetapkan sebagai DPO sejak Desember 2024.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., memaparkan bahwa selain menjadi otak di balik penembakan yang melukai lutut kanan korban, JT alias W juga terindikasi berperan dalam memantau situasi saat aksi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di kawasan Pasar Kago pada Februari 2024 silam.
“Akibat kejadian itu, Antonius Padang mengalami luka tembak pada lutut bagian kanan. Selain itu JT alias W juga diduga berperan memantau situasi saat terjadi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024,” jelas Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026.
Selepas diringkus, JT alias W langsung digelandang ke Mapolres Puncak guna menjalani proses penyidikan mendalam oleh penyidik reserse kriminal.
“Untuk pasal yang kita kenakan kepaa JT yakni, pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan primer pasal 459 KUHP juncto pasal 17 ayat 1 KHUP subsider pasal 469 ayat 1 KHUP UU NO 1 tahun 2023, ini terkait dengan percobaan pembunuhan dan penggunaan senjata api illegal, dengan aancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tambah Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026.
Meski demikian, jajaran kepolisian memastikan penerapan pasal berlapis tersebut akan disesuaikan dengan asas hukum pidana serta ketentuan peralihan yang berlaku, dengan tetap berpijak pada alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
“Kita akan lebih mendalami peran JT dan kelompoknya pada saat melakukan tindak pidana. Tentunya, kita akan dalami dan kembangkan kasus ini. Kami berharap agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan berita atau ajakan dari kelompok mereka untuk melakukan intervensi akibat telah ditangkapnya JT ini,” tegas Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026.
Selain mengamankan terduga pelaku, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan. Di antaranya meliputi tas ransel, perlengkapan taktis, senjata tajam berupa parang, pisau genggam, dan linggis, hingga atribut simbolik berupa sehelai gelang bermotif Bintang Kejora (BK) serta dua unit telepon seluler.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini dijalankan secara objektif dan profesional terhadap siapapun yang berstatus sebagai buronan hukum.
“Penegakan hukum dilakukan berdasarkan perkara dan alat bukti yang ada. Setiap proses penanganan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak,” ujar Kaops Damai Cartenz-2026.
Senada dengan hal tersebut, Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengimbau warga setempat agar senantiasa menjaga keamanan lingkungan serta tidak memberikan ruang perlindungan bagi pelaku kejahatan.
“Yang bersangkutan telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Puncak. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang dicari dalam proses hukum, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” kata Wakaops Damai Cartenz-2026.[]










