KETIKKABAR.com — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dijadwalkan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang lanjutan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Berdasarkan agenda dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan ini merupakan tahapan lanjutan setelah JPU KPK membacakan surat dakwaan pada sidang perdana, Selasa (11/8/2026) lalu.
Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Gus Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya—yakni mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba—telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kuota haji tambahan.
Tindakan tersebut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (sekitar Rp622 miliar) merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, Gus Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 Dolar Amerika Serikat (AS), serta mengalirkan keuntungan kepada sejumlah pihak lain termasuk puluhan orang dan ratusan korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
JPU menduga pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dilakukan dengan mengakomodasi jemaah tanpa masa tunggu yang tidak sesuai mekanisme demi memenuhi permintaan asosiasi PIHK disertai penerimaan fee percepatan.
Khusus pada 2024, Gus Yaqut juga didakwa mengalihkan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah menjadi porsi rata 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus tanpa kajian teknis.
Agenda eksepsi hari ini memberikan kesempatan bagi Gus Yaqut melalui tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan bantahan dan keberatan secara resmi terhadap materi dakwaan yang telah dibacakan oleh pihak penuntut umum.[]










