KETIKKABAR.com — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut resmi didakwa merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622.090.207.166,41.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pengisian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.
JPU menjelaskan, angka kerugian negara tersebut bersumber dari hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait tata kelola kuota haji Indonesia di Kementerian Agama RI pada periode 2023–2024.
Dalam perkara ini, Gus Yaqut didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak, yakni mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengisi kuota tambahan haji khusus tahun 2023 dan 2024 menggunakan jemaah tanpa masa tunggu (T0) serta tidak mengindahkan mekanisme antrean resmi yang berlaku.
“Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis,” ujar JPU.
Dari praktik lancung tersebut, JPU membeberkan adanya aliran dana yang memperkaya sejumlah pihak, di antaranya:
- Terdakwa Gus Yaqut diduga diperkaya sebesar USD 271.500.
- Sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diperkaya hingga sejumlah Rp478.173.058.166,41.
- Koperasi Perahu turut diperkaya sebesar USD 26.500.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan ketentuan hukum tindak pidana korupsi yang berlaku guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di muka hukum.[]












