KETIKKABAR.com — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terkait perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Pada penghujung persidangan, tim kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan resmi kepada majelis hakim agar status penahanan klien mereka dialihkan dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah.
Kuasa hukum beralasan bahwa Gus Yaqut masih memerlukan masa pemulihan medis yang intensif, hingga pihak keluarga terpaksa mendatangkan tenaga perawat profesional secara mandiri dari luar rutan.
“Izin menyampaikan terkait dengan kondisi kesehatan terdakwa yang memang masih dalam pasca-pemulihan. Situasi dari terdakwa, kesehatan sampai saat ini memang perawatan dibutuhkan perawatan yang khusus. Bahkan sampai hari ini keluarga masih mendatangkan perawat dari luar,” kata kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi S. Abdulkadir.
“Pengalihan tahanan rumah Yang Mulia. Sudah ada rekomendasi dari rumah sakit untuk memang dilakukan perawatan di rumah,” lanjut Dodi.
Menanggapi permohonan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa terdakwa sebelumnya sempat mendapatkan pembantaran di rumah sakit akibat kondisi medis tertentu.
Namun, berdasarkan hasil rekam medis dokter penanggung jawab, Gus Yaqut dinilai tetap layak menjalani penahanan di rutan dengan catatan ketersediaan fasilitas medis penunjang.
“Namun demikian, berdasarkan catatan medis yang kami terima dari dokter, yang bersangkutan dapat dilakukan penahanan bertempat di rutan dengan catatan setiap hari mendapatkan penggantian peralatan medis yang diperlukan,” kata jaksa.
“Oleh karenanya, kami penuntut umum memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui keluarganya untuk menghadirkan perawat yang dihadirkan secara mandiri kepada Terdakwa, dan sampai dengan sekarang kondisi terdakwa sebagaimana bisa kita hadirkan di ruang persidangan,” imbuh jaksa.
Hingga sidang perdana tersebut ditutup, majelis hakim belum mengambil keputusan final dan masih menimbang permohonan pengalihan status penahanan yang diajukan oleh pihak terdakwa.[]









