KETIKKABAR.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa kebijakan pengalihan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru menjadi pegawai pemerintah pusat tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal negara.
Pemerintah telah melakukan perhitungan secara matang sehingga kebijakan tersebut dipastikan aman bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Jadi, kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menkeu menjamin bahwa target defisit dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027 akan tetap terjaga pada level 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau senilai Rp671,2 triliun.
“Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI untuk menyelesaikan persoalan status kepegawaian guru secara komprehensif.
“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.
Melalui skema baru ini, guru yang sebelumnya berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, para guru berstatus PPPK penuh waktu juga diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2027 mendatang.[]










