Nasional

Sistem Coretax Eror, Said Abdullah Desak Perbaikan dan Perpanjangan Tenggat SPT

KETIKKABAR.com – Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, menyoroti kendala teknis yang kembali terjadi pada sistem administrasi perpajakan terintegrasi atau Coretax.

Said mendesak pemerintah segera melakukan audit sistem demi menjaga tingkat kepatuhan wajib pajak dan mengamankan target penerimaan negara.

Meskipun mengakui adanya kemajuan dalam kemampuan administrasi perpajakan sejak Coretax dijalankan, Said menyayangkan kendala IT yang terus berulang.

Ia menekankan pentingnya uji keamanan, uji traffic, dan berbagai uji teknis lainnya sebelum sebuah sistem dirilis ke publik.

“Kalau terjadi beberapa kali hambatan penggunaannya, saya khawatir kepatuhan wajib pajak untuk lapor pajak menurun karena sistem yang disiapkan ada kendala,” ujar Said dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).

Said mengingatkan bahwa pajak merupakan tulang punggung pembiayaan program pemerintah dan pembangunan. Menurutnya, kegagalan sistem dapat berdampak sistemik pada penerimaan negara, terutama di tengah tantangan geopolitik yang memengaruhi ekonomi domestik.

Ia juga mempertanyakan protokol pemeliharaan sistem yang dinilai tidak lazim dibandingkan sektor lain seperti perbankan.

BACA JUGA:
24.980 Personel Gabungan Kawal May Day Fiesta di Monas dan GBK

“Kenapa pemeliharaan tidak dilakukan saat malam hari? Bukankah itu protokol yang umum saja di berbagai instansi. Atau hal ini bukan soal pemeliharaan sistem, tetapi memang sistemnya ada kelemahan, dan tidak ada rencana kontinjensi yang disiapkan, atau rencana kontinjensinya belum memadai,” sambungnya.

Terkait kondisi tersebut, Said mendorong Menteri Keuangan untuk melibatkan instansi terkait atau kalangan profesional guna melakukan audit sistem dan mendeteksi kelemahan secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Desakan Perpanjangan Lapor SPT Isu ini menjadi krusial mengingat hari ini, Kamis (30/4/2026), merupakan batas akhir pelaporan SPT. Said mencatat masih ada sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum melapor meskipun telah diberikan perpanjangan satu bulan dari jadwal semula pada 31 Maret.

“Kalau sistemnya eror, mereka terkendala lapor SPT, dan kalau tidak lapor SPT sejumlah sanksi telah menanti. Kalau sistemnya yang eror tentu bukan sepenuhnya salah mereka,” ungkapnya.

BACA JUGA:
Ahli Waris Korban Tewas Kecelakaan Kereta Bekasi Terima Santunan Rp90 Juta

Politisi PDI Perjuangan ini pun berharap Ditjen Pajak memberikan kompensasi berupa perpanjangan waktu pelaporan selama satu hari hingga satu minggu bagi wajib pajak perorangan, sebagaimana wajib pajak badan yang memiliki tenggat hingga 31 Mei.

“Agar kebijakan strategisnya maksimal, penerimaan pajak bisa sesuai target, kebijakan teknisnya pakai Coretax. Bila Coretax bermasalah, jangan sampai mengganggu target kebijakan strategis. Jadi sebaiknya mundur, Ditjen Pajak mengatur saja teknis waktunya agar wajib pajak yang lapor SPT bisa mencapai lebih dari 15 juta dan menopang penerimaan negara,” pungkas Said. []

TERKAIT LAINNYA