Nasional

Menkeu Tolak Permintaan Keringanan Pajak BUMN dari BPI Danantara, Ini Alasannya

KETIKKABAR.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) terkait keringanan maupun penghapusan pajak bagi sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penolakan tersebut disampaikan karena BUMN dinilai telah meraup keuntungan.

Menurut Purbaya, permintaan penghapusan kewajiban pajak itu diajukan sebelum tahun 2023. Namun, Kementerian Keuangan hanya dapat memberikan dukungan fiskal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dia (Rosan) minta keringanan pajak beberapa perusahaan (BUMN). Dulu sebelum tahun 2023 kejadiannya kalau nggak salah untuk dihilangkan kewajiban pajaknya, ya nggak bisa,” kata Purbaya saat ditemui di Gedung DPR, dikutip Minggu, 14 Desember 2025.

Meski menolak penghapusan pajak, Purbaya menyatakan setuju jika keringanan pajak diberikan kepada BUMN yang sedang melakukan aksi korporasi.

Menurut dia, keringanan tersebut masih dimungkinkan, khususnya dalam konteks restrukturisasi dan konsolidasi perusahaan.

BACA JUGA:
Resmi Gabung BRICS! Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Lagi Hanya Jadi Penonton Ekonomi Dunia

“Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi (pajaknya) kita kasih waktu 2-3 tahun ke depan. Setelah itu setiap corporate action kita akan charge, kita akan kenakan pajak sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Purbaya menambahkan, pemberian insentif fiskal tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Yang memang sesuai dengan peraturan yang kita kasih. Yang enggak, yang enggak dikasih. Kan gitu. Ada yang dikasih, gak ada yang enggak,” kata dia.

Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyambut baik wacana pemberian insentif pajak bagi BUMN yang akan melakukan aksi korporasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.

BEI menilai kebijakan tersebut berpotensi mendorong perusahaan pelat merah melantai di bursa melalui penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan pasar modal siap memfasilitasi BUMN yang ingin melakukan aksi korporasi.

BACA JUGA:
Skandal Motor Listrik MBG: 25 Ribu Unit 'Rasa China' Berkedok Produk Lokal? Harganya Bikin Melongo!

“Kalau kami di bursa tentu appreciate setiap action yang dilakukan oleh semua pihak gitu, ya. Termasuk dalam hal ini negara. Tapi yang ingin kami sampaikan adalah tentu di bursa siap dalam hal perseroan melakukan tindakan korporasi,” ujar Nyoman saat ditemui di Gedung BEI.

Selain BUMN, BEI juga mendorong perusahaan swasta untuk memanfaatkan pasar modal. Untuk itu, BEI telah melakukan kajian bersama pihak independen guna menangkap peluang dari adanya insentif pajak tersebut.

“Tujuannya relatif sama bagaimana kita mendorong perusahaan-perusahaan besar, menengah, kecil untuk dapat men-utilisasi pasar modal. Ini adalah waktu yang tepat untuk masuk ke pasar modal,” kata Nyoman. []

Batuk Saat Raker, Purbaya Selipi Candaan soal Produsen Emas

TERKAIT LAINNYA