Nasional

Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tidak Berwenang Tagih Pajak, Sinergi dengan DJP Sebatas Fungsi Preventif

KETIKKABAR.com – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan apa pun untuk melakukan pemungutan, penilaian, pemeriksaan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat.

Penegasan ini disampaikan menyusul bentuk kerja sama dan sinergi antara Polri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam koordinasi dengan DJP tidak boleh dimaknai sebagai langkah pengambilalihan tugas dan kewenangan instansi perpajakan.

“Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Isir menjelaskan, sinergi yang terjalin antara Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi kelembagaan yang dijalankan sesuai porsi tugas masing-masing.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Lantik 1.177 Perwira Remaja TNI-Polri di Istana Merdeka

Di tingkat kewilayahan, Bhabinkamtibmas diposisikan untuk menjalankan fungsi pembinaan masyarakat, membangun kemitraan, serta mengembangkan jejaring informasi.

“Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Polri meminta masyarakat agar tidak salah mempersepsikan kehadiran Bhabinkamtibmas di lapangan. Personel berseragam cokelat tersebut dipastikan tidak bertindak sebagai kepanjangan tangan petugas pajak ataupun instrumen penindak bagi wajib pajak.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” jelas Isir.

BACA JUGA:  Hotman Paris Minta Maaf kepada Presiden Prabowo dan Petinggi Polri Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Koordinasi di tingkat wilayah yang melibatkan unsur Bhabinkamtibmas murni ditempatkan dalam kerangka membangun jejaring informasi serta memberikan dukungan pengamanan apabila dibutuhkan guna menjaga kelancaran tugas petugas DJP di lapangan.

Melalui penjelasan ini, Polri berharap masyarakat dapat memahami peran institusi secara proporsional. Bhabinkamtibmas akan terus difokuskan pada upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta pembinaan sosial, sementara seluruh urusan teknis perpajakan sepenuhnya menjadi ranah dan kewenangan resmi petugas DJP.

“Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir. Bhabinkamtibmas hadir di tengah masyarakat untuk menjalankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan. Untuk urusan teknis perpajakan, seluruh kewenangan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Isir.[]

TERKAIT LAINNYA