Hukum

Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lintas Wilayah Menggunakan Pesawat Militer, Paket Disamarkan Bertuliskan “Selamat Umrah”

KETIKKABAR.com — Kasus hukum serius menjerat seorang perwira menengah TNI AL, Mayor Laut Faisal Mulia. Ia didakwa secara berulang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Perkara ini menjadi sorotan tajam publik lantaran modus operandi pelaku yang diduga memanfaatkan fasilitas sarana transportasi militer—yakni pesawat TNI AL jenis CN 235—untuk menyelundupkan barang haram antarwilayah.

Berdasarkan surat dakwaan yang diungkap di persidangan militer, jaringan sindikat ini bahkan menggunakan modus kamuflase psikologis dengan menuliskan ucapan “Selamat Umrah” pada paket kiriman sabu guna mengelabui petugas pengamanan.

Kronologi dan Modus Operandi Penyelundupan

Perkara bermula pada November 2025 ketika terdakwa berada di Batam, Kepulauan Riau, bersama istrinya berinisial NBP.

Saat itu, Faisal berupaya mendapatkan barang haram dengan menghubungi seorang berinisial R agar dipertemukan dengan bandar berinisial K demi memesan sabu seberat 8 gram senilai Rp7,5 juta.

“Terdakwa menghubungi saudara R kembali meminta tolong untuk dihubungi saudara K karena terdakwa akan memesan narkotika jenis sabu kepada saudara K seberat 8 gram,” demikian bunyi dakwaan.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 16 Saksi Terkait Kasus Korupsi Program MBG, Telusuri Jaringan Korporasi dan Yayasan

Usai transaksi, terdakwa bersama sang istri sempat mengonsumsi sebagian barang terlarang tersebut di hotel sebelum kembali ke Tanjungpinang.

Setibanya di Tanjungpinang, Faisal memantau jadwal penerbangan pesawat militer CN 235 bernomor lambung P-8305 yang dijadwalkan bertolak menuju Jakarta pada Rabu, 26 November 2025. Memanfaatkan momentum tersebut, ia memerintahkan istrinya mencari calon pembeli di kawasan Madiun, Jawa Timur.

Sabu yang dikuasainya kemudian dipecah menjadi 14 paket dengan berat total 9,83 gram. Sebanyak 12 paket di antaranya dikemas rapi ke dalam kotak sepatu pakaian dinas lapangan (PDL) dan diberi label tulisan “Selamat Umrah” untuk menyamarkan isi paket dari kecurigaan aparat.

Terbongkar Berkat Kesigapan Internal Militer

Pada hari keberangkatan sekitar pukul 05.30 WIB, Mayor Faisal menyerahkan kotak sepatu berisi paket narkotika tersebut kepada ko-pilot pesawat CN 235, Letda Laut Mazaki Moza, sebelum pesawat lepas landas.

Namun, upaya penyelundupan itu berhasil dicegah. Sekitar pukul 08.50 WIB, gerak-gerik terdakwa terendus saat ia mendatangi Shelter CN 235 dan menemui Komandan Wing Udara 1 (Danwingud 1). Menindaklanjuti temuan tersebut, pimpinan langsung memerintahkan pengamanan.

BACA JUGA:  Viral Berakhir Damai, Kasus Dugaan Pemukulan oleh Dirreskrimum Polda Sumbar Diselesaikan Kekeluargaan

“Komandan memerintahkan Kasi Intelud Mayor Edwar untuk menahan, membawa, mengamankan terdakwa dan barang bukti paketan berisi narkotika jenis sabu,” demikian uraian dalam dakwaan.
Jaringan Luas dan Ancaman Pasal Berlapis

Dalam dakwaan penuntut umum, tindakan kriminal ini bukanlah aksi tunggal. Terdakwa disinyalir telah meraup keuntungan sekitar Rp8,3 juta dari setiap transaksi penjualan sabu, dengan sasaran pembeli yang mencakup sejumlah oknum perwira sejak masa penugasannya di Surabaya.

Akibat perbuatan tersebut, Mayor Laut Faisal Mulia dijerat dengan dakwaan berlapis, mencakup Pasal 114 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ketentuan dalam KUHP, serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika.

Persidangan militer selanjutnya akan terus menguji seluruh fakta persidangan, aliran transaksi, jaringan pemasok, hingga pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dan institusi militer dalam kasus peredaran narkotika ini.[]

TERKAIT LAINNYA