Daerah

Bupati Aceh Besar Hadiri Pelantikan H. Abdul Razak sebagai PAW Anggota DPRK

KETIKKABAR.comBupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, bersama Wakil Bupati Aceh Besar, Drs. Syukri A. Jalil, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar dengan agenda Pengucapan Sumpah Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRK sisa masa jabatan 2024–2029 atas nama H. Abdul Razak.

Prosesi khidmat ini dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar, Senin (10/8/2026).

H. Abdul Razak dari Partai Amanat Nasional (PAN) resmi mengemban tugas baru sebagai Anggota DPRK Aceh Besar menggantikan almarhum Ahmad Zainuri, S.T., yang wafat pada 11 April 2026 lalu.

Pengangkatan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/655/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.

Dalam sambutannya, Bupati H. Muharram Idris menyampaikan selamat kepada H. Abdul Razak serta menekankan pentingnya penguatan kerja sama antara legislatif dan eksekutif demi kesejahteraan masyarakat.

“Selamat kepada Saudara H. Abdul Razak yang telah mengucapkan sumpah sebagai Anggota DPRK Aceh Besar Pengganti Antar waktu. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Mari kita terus memperkuat kerja sama dan saling mengisi antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, terutama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” ujar Muharram Idris.

Bupati juga mengenang jasa serta mendoakan almarhum Ahmad Zainuri atas segala dedikasinya selama mengabdi sebagai wakil rakyat.

BACA JUGA:  Syech Muharram: Peringatan 21 Tahun Hari Damai Aceh Harus Tampilkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

“Pada kesempatan ini, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas jasa, kerja keras, serta pengabdian almarhum Ahmad Zainuri selama menjalankan tugas sebagai Anggota DPRK Aceh Besar. Mari kita bersama-sama mendoakan semoga seluruh amal ibadah dan kebaikan almarhum diterima oleh Allah SWT, diampuni segala kesalahannya, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ungkapnya.

Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, S.I.Kom., yang memimpin langsung prosesi pelantikan, menjelaskan bahwa PAW ini merupakan langkah institusional untuk mengisi kekosongan kursi dewan. Ia berpesan agar H. Abdul Razak dapat menjaga kepercayaan publik dengan menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan.

“Saya percaya Saudara H. Abdul Razak akan melaksanakan tugas sebagai anggota DPRK Aceh Besar dengan sebaik-baiknya, sesuai tanggung jawab yang diamanahkan. Jalankan tugas dengan penuh kesungguhan, jaga kepercayaan masyarakat, serta senantiasa mengedepankan kepentingan rakyat dalam setiap pelaksanaan tugas,” kata Abdul Muchti.

Lebih lanjut, Abdul Muchti merinci penugasan baru bagi sang legislator di lingkup internal parlemen daerah berdasarkan ketentuan tata tertib yang berlaku.

BACA JUGA:  228 CPNS Pemerintah Aceh Resmi Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil

“Berdasarkan Pasal 180 Ayat (3) Peraturan DPRK Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Besar, anggota DPRK pengganti antarwaktu menjadi anggota pada alat kelengkapan dewan dari anggota DPRK yang digantikannya. Sehubungan dengan ketentuan tersebut, Saudara H. Abdul Razak ditempatkan sebagai anggota Badan Musyawarah, anggota Badan Kehormatan, serta anggota Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Keistimewaan Aceh DPRK Aceh Besar,” jelasnya.

Prosesi pelantikan ditutup dengan harapan agar kolaborasi yang solid antara DPRK, Pemkab Aceh Besar, dan jajaran Forkopimda dapat terus terjaga guna mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Aceh Besar.[]

TERKAIT LAINNYA