KETIKKABAR.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada Senin 15 Desember 2025.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyatakan penggeledahan masih berlangsung dan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dimaksud.
“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt Gubernur Riau,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta.
Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan permintaan fee sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar atas penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau tahun 2025.
Dari kesepakatan tersebut, KPK mencatat adanya aliran dana mencapai Rp4,05 miliar, dengan Rp2,25 miliar di antaranya diduga diterima oleh Abdul Wahid.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi di Riau terkait kasus ini, termasuk Kantor Gubernur Riau, Dinas PUPR PKPP, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), rumah dinas gubernur, serta rumah para tersangka.
Dari penggeledahan-penggeledahan sebelumnya, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait pengelolaan dan pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Riau.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal November 2025.
Mereka adalah Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP, dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur. Ketiganya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. []
Mendagri Tito: Bantuan Malaysia Tak Sebanding Anggaran Bencana Pemerintah RI










