Hukum

KPK Ungkap Dugaan Aliran Dana SGD 46.500 dari Bupati Kuansing Nonaktif untuk Raja Juli

KETIKKABAR.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan temuan baru terkait dugaan aliran dana yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Dana tersebut diduga dihimpun untuk diserahkan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dana itu awalnya dikumpulkan dari sisa hasil usaha (SHU) para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). Melalui perantara, dana rupiah tersebut kemudian ditukar ke dalam mata uang asing.

“Bahwa uang-uang yang terkumpul dalam Rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dollar Singapura, yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Menurut Budi, dana dalam bentuk mata uang asing tersebut diduga telah diserahkan kepada Raja Juli Antoni. Kendati demikian, KPK belum dapat memastikan jumlah nominal pasti yang berada di dalam amplop penyerahan tersebut karena pihak pelapor tidak merincikannya.

BACA JUGA:  Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp 144,82 Miliar

“Pak Menhut ini dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut,” tegas Budi.

Budi menambahkan, pihak antirasuah telah melakukan serangkaian proses verifikasi, analisis, serta koordinasi internal atas laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan oleh Menhut Raja Juli Antoni.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, KPK menyatakan laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti dan keputusan tersebut telah disampaikan kepada yang bersangkutan.

“Salah satu basis alasannya adalah merujuk pada Pasal 14 Perkom 1/2026 terkait dengan pelaporan gratifikasi,” ucap Budi.

Guna mendalami pusaran kasus ini, penyidik KPK juga telah memeriksa anak buah Menhut Raja Juli, yakni Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Ditjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Suprapto, pada Kamis (23/7/2026).

Pemeriksaan tersebut disinyalir berkaitan erat dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.

BACA JUGA:  Kasus Febrie Adriansyah Butuh Kepastian Hukum, Bukan Pencitraan Elite

Sebelumnya, Suhardiman Amby terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuansing pada Senin (29/6/2026).

Dalam perkara awal, lembaga antirasuah telah menetapkan Suhardiman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan, bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) sebagai tersangka lainnya. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.[]

TERKAIT LAINNYA