Hukum

Skandal OTT Pemalang: Ajudan Pimpinan KPK dari Kepolisian Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Bupati

KETIKKABAR.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, berujung pada pengungkapan fakta yang mengejutkan publik.

Seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bertugas sebagai staf administrasi sekaligus ajudan pimpinan di lingkungan KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap personel internal lembaga antirasuah ini sontak menjadi sorotan tajam di tengah komitmen KPK dalam memberantas praktik rasuah di Kabupaten Pemalang.

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, Setya Budi Dias diduga kuat bersama sang ayah, Lilik Budi Suprianto, melancarkan aksi pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Di sisi lain, Anom sendiri juga diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap bawahannya serta sejumlah pihak swasta dengan bantuan orang kepercayaannya, Mohamad Haris.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara terbuka mengonfirmasi status kepegawaian Setya Budi Dias yang merupakan personel kepolisian yang diperbantukan di lembaga tersebut.

“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, benar merupakan perbantuan dari instansi kepolisian,” ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (30/7/2026).

BACA JUGA:  Pakar Hukum Ingatkan Potensi Campur Tangan Kekuasaan dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

“Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti, transparan, dan akuntabel, termasuk apabila melibatkan pegawai KPK,” tegasnya menambahkan.

Menindaklanjuti rangkaian penyidikan, tim penyidik akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam skandal korupsi ini.

Keempatnya masing-masing adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, dan Lilik Budi Suprianto.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, seluruh tersangka langsung ditahan untuk masa penahanan 20 hari pertama.

Operasi senyap yang berbuah OTT ini digelar secara serentak di tiga wilayah berbeda, yakni Pemalang, Purworejo, dan Jakarta.

Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan total 21 orang, di mana 12 orang di antaranya langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

BACA JUGA:  Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Dipanggil Kejagung Hari Ini

Termasuk di antara yang diperiksa adalah istri Bupati Pemalang, Noor Faizah Maenofie, yang berstatus sebagai saksi terperiksa.

Selain membekuk para pelaku, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai fantastis yang mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti, KPK juga langsung memasang segel di sejumlah lokasi strategis, termasuk di ruang kerja Bupati Pemalang.

Kasus ini menyita perhatian luas masyarakat lantaran tidak hanya menjerat seorang kepala daerah, tetapi juga mencoreng institusi penegak hukum karena menyeret oknum internal yang bertugas di dalam KPK.

Pihak lembaga antirasuah memastikan proses hukum akan terus berjalan secara objektif tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.[]

TERKAIT LAINNYA