Hukum

Menteri Imipas Pastikan Cabut Pembebasan Bersyarat Indra Kenz

KETIKKABAR.com — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pencabutan pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Keputusan tegas ini diambil setelah kementerian menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses remisi yang mendasari pemberian hak tersebut.

“Akan kita cabut (pembebasan bersyarat), karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Meski demikian, Agus belum membeberkan secara detail bentuk ketidaksesuaian yang dimaksud. Namun, langkah penarikan ini direkomendasikan setelah nama Indra Kenz terseret dalam temuan fasilitas mewah berupa guest house di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imipas Rudi Setiawan menjelaskan, bangunan tersebut awalnya difungsikan sebagai kantor sarana asimilasi dan edukasi serta gudang sebelum akhirnya disulap menjadi guest house.

BACA JUGA:  MK Panggil Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia Terkait Sidang Sengketa Ijazah Gibran

“Ada bentuk bangunan lama. Tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi. Tapi kemudian diubah menjadi guest house,” kata Rudi.

Lebih lanjut, ia menyebut pembangunan fasilitas itu dilakukan secara swadaya oleh warga binaan untuk kepentingan area penerimaan kunjungan.

“Sumber dananya juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan, ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Indra Kenz diketahui telah menghirup udara bebas lewat program pembebasan bersyarat sejak Kamis (24/9/2026). Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jatmiko, menyatakan bahwa yang bersangkutan masih berstatus sebagai klien wajib lapor.

“Iya betul hari Kamis mulai menjadi klien kami untuk menjalani pembebasan bersyarat,” kata Jatmiko, saat dihubungi Sabtu (26/9/2026).

Sebagai kilas balik, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara pada 2022 lalu. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten melalui putusan nomor PID/SUS/2022/PT BTN pada 10 Januari 2023, yang memperkuat vonis Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 14 November 2022.

BACA JUGA:  Eks-Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat dari ASN Buntut Sel Mewah

Selain pidana badan, PT Banten juga menjatuhkan vonis denda sebesar Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan, disertai perintah pengembalian aset-aset kepada para korban akibat tindak pidana penyebaran berita bohong dan penyesatan konsumen dalam transaksi elektronik yang dilakukannya.[]

TERKAIT LAINNYA