Hukum

Denny Indrayana Desak DPR Proses Pemakzulan Gibran Usai Putusan MK

KETIKKABAR.com — Denny Indrayana mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan Gibran, Selasa, 6 Oktober 2026.

Denny, yang menjadi salah satu pemohon, menilai putusan tersebut tidak berarti MK menolak substansi permohonan mereka.

MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

“Cara memahaminya pertama, putusan tidak diterima, bukan ditolak. Karena para pemohon bukan paslon Pilpres 2024 sehingga tidak punya kedudukan hukum,” kata Denny menanggapi putusan MK, Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurut Denny, pertimbangan tersebut menunjukkan persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran masih menjadi isu yang perlu ditindaklanjuti.

Namun, ia memahami MK tidak menjatuhkan diskualifikasi karena tahapan Pilpres 2024 telah selesai dan Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

BACA JUGA:  Rumah di Kompleks TNI Cijantung Digerebek, Polisi Amankan 11 Operator Judi Online

“Karena sudah pelantikan, proses pemilu selesai, diskualifikasi calon wakil presiden sudah tidak dimungkinkan,” katanya.

Denny menyoroti pertimbangan MK yang menyebut persoalan keterpenuhan syarat calon berada dalam ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

MK juga menyatakan perkara tersebut tidak lagi tepat digunakan untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilpres karena status Gibran sebagai calon wakil presiden 2024 telah berakhir setelah pelantikan.

Atas dasar itu, Denny mendorong Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.

“Maka dari itu tindak lanjutnya mendesak Gibran mundur karena sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden,” tegasnya.

Denny juga mendorong agar proses pemakzulan dimulai melalui DPR, MK, dan MPR. Ia meminta partai politik memberi perhatian terhadap persoalan tersebut.

Selain mendorong proses politik dan ketatanegaraan, Denny mengatakan pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu, termasuk persoalan etik penyelenggaraan Pemilu, kepada lembaga yang berwenang.

BACA JUGA:  Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK soal Perkara Ijazah Gibran

Menurut dia, persoalan itu perlu ditindaklanjuti karena berkaitan dengan proses yang membuat Gibran dapat lolos sebagai calon wakil presiden meski, menurut Denny, terdapat persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan.

“Melaporkan soal-soal pelanggaran Pemilu termasuk etika penyelenggaraan Pemilu ke lembaga yang berwenang. Karena menyebabkan Gibran lolos proses pencalonan padahal tidak memenuhi syarat pendidikan,” ujarnya.

Dalam putusannya, MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Namun, MK tidak menerima permohonan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

Meski permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran tidak dikabulkan, Denny mengapresiasi MK yang tetap memeriksa perkara tersebut.

“Walaupun tidak mendiskualifikasi, tetap terima kasih MK yang telah membuka pintu menyidangkan permohonan kami meskipun mudah saja menolaknya sejak awal,” pungkas Denny. []

TERKAIT LAINNYA