KETIKKABAR.com — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) serta mengesahkan pengangkatan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon penggantinya.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa keputusan tersebut disahkan menyusul tindak lanjut atas Surat Presiden (Surpres) yang diterima pihak dewan sehari sebelumnya, yakni pada tanggal 30 September 2026.
“Ya Alhamdulillah baru saja rapat paripurna selesai menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri,” kata Puan dalam konferensi pers usai sidang paripurna, Kamis (1/10/2026).
Alasan Pemberhentian dan Penegasan Faktor Usia
Ketika disinggung oleh awak media mengenai alasan spesifik di balik pemberhentian orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut, Puan memberikan jawaban singkat yang menegaskan bahwa proses transisi kepemimpinan ini berjalan secara wajar.
“Dengan terhormat, karena memang sudah waktunya,” ujar Puan.
Lebih lanjut, politisi tersebut secara tegas menampik spekulasi yang mengaitkan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit dengan faktor batasan usia kedinasan.
Ketika ditanya wartawan mengenai hal tersebut, ia memastikan bahwa faktor usia tidak menjadi latar belakang keputusan itu.
“Tidak, tidak ada,” ucapnya.
Mekanisme Persetujuan Calon Kapolri Baru
Pengesahan dalam Rapat Paripurna ini sekaligus meresmikan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri.
Proses tersebut dijalankan melalui mekanisme konstitusional setelah sebelumnya Komisi III DPR RI merampungkan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dan memberikan persetujuan secara aklamasi terhadap pencalonan Suyudi.
Dengan disetujuinya Surpres oleh DPR RI, tahapan administratif selanjutnya kini tinggal menunggu pelantikan resmi calon Kapolri baru oleh Presiden Republik Indonesia untuk memimpin estafet kepemimpinan di institusi kepolisian.[]










